HarianMemoKepri.com, Hukrim – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang melalui Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Pemerintahan Provinsi Kepri tepatnya di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa, (10/4). Menurut informasi dilapangan, oknum tersebut merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Kepri yang berinisial BS. Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin silalahi yang didampingi Kasatreskrim Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie mengakui bahwa BS merupakan salah satu Target Operasi (TO) pihak kepolisian dalam penyalahgunaan narkotika. Diketahui, saat ditangkap BS dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis Sabu dan ditangkap dikediaman pribadinya. “Informasi dari masyarakat sudah lama, ia dibekuk bersama seorang staf berinisial AM, tapi AM saat dilakukan tes urine hasilnya negatif, dan keduanya ditangkap dirumah BS di Jalan Siantan, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada Senin (9/2018) sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin silalahi. Saat dilokasi penangkapan, pihak Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan beberapa alat bukti yakni narkoba jenis sabu yang baru sedikit digunakan serta beberapa alat hisapnya. ” Saat dilakukan penangkapan petugas menemukan barang bukti berupa, sabu-sabu sisa pakai dan sejumlah alat isap (bong). Untuk barang bukti sabu yang diamankan petugas, pihak kita masih melakukan pendalaman,” ucapnya. Kapolres juga menyatakan, perbuatan tersangka BS dijerat melanggar pasal 112 dan 127 UU RI nomor39 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungpinang.”Kita masih dalami dan mengejar pemasoknya.” tutupnya. (Red)