UMK Tanjungpinang Terendah, UMK Kab/Kota Mana Yang Tertinggi di Kepri ?

Avatar of Administrator

- Redaktur

Sabtu, 25 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri mengatakan bahwa besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang sudah dapat. Dia mengatakan, bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang sebesar Rp. 2.565.187 sudah ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. “Sudah kita informasinya, dan upah UMK untuk Tanjungpinang sudah disetujui dan berlaku mulai Januari 2018,” papar Marzul Hendri, saat dikonfirmasi HarianMemoKepri.com, Sabtu, (25/2017). Meski kata dia, UMK Kota Tanjungpinang merupakan UMK terendah dari Kabupaten dan Kota yang lainnya di Kepri, ia menjawab bahwa telah di sepakati bersama deluruh pengusaha di Kota Tanjungpinang. “Ya kan rapat bersama pengusaha dulu, baru bisa ditentuin, setelah itu baru dilaporkan keatas,” ujarnya. Ia menambahkan, apabila nilai atau besaran UMK tersebut sudah diketahui Wali Kota dan akan segera di edarkan ke pengusaha. “Surat edarannya disebar ke pengusaha, jadi nanti angka itu jadi dasar gaji bagi pekerja,” tambahnya. Dari nilai UMK sendiri Kota Tanjungpinang menempati urutan terakhir yang artinya, UMK Tanjungpinang terendah se Provinsi Kepri, bahkan dari Lingga yang angka pendapatannya lebih rendah dari Tanjungpinang. Berdasarkan SK Gubernur Nomor.1139 , penetapan besaran UMK Kabupaten/Kota Tahun 2018 sebagai berikut : 1. Batam Rp 3.523.427 2. Bintan Rp 3.112.618 3. Anambas Rp 2.932.925 4. Karimun Rp 2.845.766 5. Natuna Rp 2.650.475 6. Lingga Rp 2.590.116 7. Tanjungpinang Rp 2.565.187 (CR003)

Baca Juga :  Kenang Dua Tahun Wafatnya Ayah Sani, Isdianto : Semoga Ayah Sani Dilapangkan Kuburnya Serta Diampunkan Dosa-dosanya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
Ajukan MoU, Wawasan Hukum Nusantara Sambangi Kantor KPK
WHN dan KPK Selenggarakan Webinar dengan Tema Pencegahan dan Penanganan Korupsi
Kehilangan Sosok Ayah Pada Semester Akhir, Mahasiswi Universitas Kuningan Dapat Bantuan Beasiswa Dari WHN
Ketua Umum WHN Angkat Bicara Soal Gus Miftah
Kanwil Kemenkumham Babel Sosialisasi Golden Visa Kepada Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:00 WIB

Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:28 WIB

Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:15 WIB

Ajukan MoU, Wawasan Hukum Nusantara Sambangi Kantor KPK

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:54 WIB

WHN dan KPK Selenggarakan Webinar dengan Tema Pencegahan dan Penanganan Korupsi

Berita Terbaru