HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri mengatakan bahwa besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang sudah dapat. Dia mengatakan, bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang sebesar Rp. 2.565.187 sudah ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. “Sudah kita informasinya, dan upah UMK untuk Tanjungpinang sudah disetujui dan berlaku mulai Januari 2018,” papar Marzul Hendri, saat dikonfirmasi HarianMemoKepri.com, Sabtu, (25/2017). Meski kata dia, UMK Kota Tanjungpinang merupakan UMK terendah dari Kabupaten dan Kota yang lainnya di Kepri, ia menjawab bahwa telah di sepakati bersama deluruh pengusaha di Kota Tanjungpinang. “Ya kan rapat bersama pengusaha dulu, baru bisa ditentuin, setelah itu baru dilaporkan keatas,” ujarnya. Ia menambahkan, apabila nilai atau besaran UMK tersebut sudah diketahui Wali Kota dan akan segera di edarkan ke pengusaha. “Surat edarannya disebar ke pengusaha, jadi nanti angka itu jadi dasar gaji bagi pekerja,” tambahnya. Dari nilai UMK sendiri Kota Tanjungpinang menempati urutan terakhir yang artinya, UMK Tanjungpinang terendah se Provinsi Kepri, bahkan dari Lingga yang angka pendapatannya lebih rendah dari Tanjungpinang. Berdasarkan SK Gubernur Nomor.1139 , penetapan besaran UMK Kabupaten/Kota Tahun 2018 sebagai berikut : 1. Batam Rp 3.523.427 2. Bintan Rp 3.112.618 3. Anambas Rp 2.932.925 4. Karimun Rp 2.845.766 5. Natuna Rp 2.650.475 6. Lingga Rp 2.590.116 7. Tanjungpinang Rp 2.565.187 (CR003)