Tunjangan Anggota Dewan Sudah Diteken Lis

Avatar of Administrator

- Redaktur

Kamis, 7 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang, Abdul Karim Ibrahim atau yang akrab disapa Akib menyampaikan, bahwa Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait tunjangan anggota dewan sudah ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. “Sebelum APBD diketok sudah diteken Pak Wali Kota, baik itu tunjangan transportasi maupun tunjangan perumahan dewan,” katanya. Untuk tunjangan transportasi ini sambung Akib, pimpinan dewan tetap mendapat alokasi anggarannya. “Untuk pimpinan, anggaranya tetap kita buat. Pimpinan boleh mengembalikan atau memakainya,” ucapnya. Akan tetapi, bagi pimpinan yang mengembalikan mobil dinas tentun dapat tunjangan transportasi. Namun, apabila mobilnya tetap dipakai maka duitnya tidak boleh diambil. Untuk besaran transportasi pimpinan dan anggota dewan ini, dirinya tidak ingat berapa yang pastinya. “Besaran tunjangan anggota dewan saya tidak ingat, coba hubungi pak Herman mengenai besaranya,” paparnya. Seperti yang dilansir hariankepri.com saat mengkofirmasi ke Kepala Bidang (Kabid) Kajian dan Registrasi Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Herman menjelaskan, untuk tunjangan transportasi Ketua DPRD Tanjungpinang dianggarkan sebesar Rp 14,8 juta untuk Wakil Ketua sebesar Rp 14,4 juta dan untuk anggota dewan sebesar Rp12,8 juta. Sedangkan untuk tunjangan perumahan, sambung Herman, Ketua Dewan sebesar Rp 10,8 juta, Wakil Ketua sebesar Rp 8, 4 juta sedangkan Anggota Dewan sebesar Rp 6 juta. Artinya penerimaan penghasilan anggota dan Pimpinan DPRD Tanjungpinang dari dua tunjangan ini saja mencapai Rp 18,8 juta untuk anggota, Rp 22, 8 juta untuk para wakil, dan Rp 25, 6 juta untuk Ketua DPRD Tanjungpinang per bulannya. Jumlah ini belum masuk atau di luar gaji pokok dan beberapa jenis tunjangan lainnya. Jika dijumlahkan APBD yang disedot hanya untuk tunjangan dewan nilainya Rp 507,6 juta untuk 27 anggota, ditambah Rp 45, 6 juta untuk dua orang wakil ketua serta Rp 25, 6 juta untuk satu Ketua DPRD. Totalnya mencapai Rp 578, 8 juta atau sekitar setengah miliar, hanya untuk membayar dua jenis tunjangan DPRD Tanjungpinang per bulannya.(CR003/Haka)

Baca Juga :  Desain Terbaru Markas PSMS Medan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET
Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025
Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
BP Batam Komitmen Kembangkan Infrastruktur Pendukung Energi Hijau
Kepala BP Batam Resmikan Revitalisasi dan Pengembangan Gedung VVIP Bandara Internasional Hang Nadim
BP Batam Ajak Masyarakat Batam Dukung Rencana Pengembangan Rempang

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:07 WIB

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:37 WIB

Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:00 WIB

Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:28 WIB

Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati

Berita Terbaru

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat saat ditemui beberapa waktu lalu, Senin (10/2/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Sekda Tanjungpinang: ASN Masih WFO, WFA Masih Dipertimbangkan

Senin, 10 Feb 2025 - 17:57 WIB