HARIAN MEMO KEPRI, TANJUNGPINANG – Terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli), HS, salah satu pegawai KSOP Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang kembali menetapkan dua tersangka baru. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, pada saar ekspose kepada awak media. “Ada dua tersangka lagi, dari hasil penyelidikan, Kepala Pos Pelabuham SBP Tanjungpinang, ya mungkin rekan-rekan media kenal siapa orangnya kita tetapkan statusnya sebagai tersangka dan satu prgawai yang piket pada masa itu,”ucap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, Selasa, (02/2017). Menurut informasi, Kepala Pos Pelabuhan SBP Tanjungpinang yang selalu ramah kepada awak media yang berinisial S saat ini sudah menyangdang gelar “Tersangka”. “Mas S kita tetapkan sebagai tersangka, ini hasil penyelidikan sementara, jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka baru,”katanya. Lanjut dia, S yang menjadi penanggung jawab pada saat itu juga tahu yang dilakukan anak buahnya tersebut. “Untuk sementara ini pelaku di jerat dengan Pasal 2 huruf a san atau pasal 12A UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 368 KUHP,” pungkasnya. (CR003).