Bintan – Badan Search and Rescue Nasional ( Basarnas ) Kota Tanjungpinang bersama team MRSC Johor Baru Malaysia melakukan operasi SAR kecelakaan Kapal Speed Boat TKI yang karam di Perairan Tanjung Balau Johor Malaysia di duga korban hanyut di perairan Indonesia, Kamis ( 16/12 ).
Diketahui speed boat jenis fiber dengan panjang 25 Meter dari Indonesia menuju Malaysia mengangkut sebanyak 60 orang TKI ( Tenaga Kerja Indonesia ) ini dilaporkan terbalik dan karam di perairan Tanjung Balau Johor sekitar pukul 04:30 Wib.
Petugas Siaga Komunikasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Tanjungpinang melaksanakan koordinasi bersama MRSC Johor Baru dengan hasil perkembangan Informasi pukul 08.50 wib ditemukannya korban sebanyak 33 orang diantaranya yang selamat 22 orang meninggal dunia 11 orang.
Selanjutnya petugas siaga kembali menemukan 5 orang dalam kondisi meninggal dunia dan 2 orang juga telah meninggal dunia. Kemudian petugas siaga komunikasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Tanjungpinang melaksanakan koordinasi bersama potensi bahwa akan dilaksanakannya pembuatan Posko SAR Gabungan di Wilayah Dermaga UPP Tanjung Uban, Bintan mengantisipasi korban hanyut memasuki wilayah Perairan Indonesia berdasarkan SAR MAP.
Pada pukul 11: 00 Wib Tim Rescue Kantor Pencarian dan Pertolongan Tanjungpinang berjumlah 6 orang bergerak menuju Dermaga UPP Tanjung Uban menggunakan RIB Tanjungpinang dan Rescue Carier untuk melaksanakan pembuatan Posko Gabungan dgn Jarak 27 NM Radial 306°
Lima menit kemudian tepatnya pukul 11.15 WIB Tim Rescue Pos Pencarian dan Pertolongan Batam berjumlah 6 org bergerak menuju dermaga UPP Tanjung Uban menggunakan RIB Batam mendukung pelaksanaan pembuatan Posko SAR Gabungan dengan Jarak 28 NM Radial 101°
Adapun unsur yang terlibat yakni KanSAR Tanjungpinang, MRSC Johor Bahru, TNI AL, Bakamla Batam, Polair Polda Kepri, UPP Tg Uban dan HNSI Bintan sedangkan alat yang digunakan KM Tegas (Malaysia), Petir 50 (Malaysia ), AW 139 (Malaysia), RIB 04 Tanjungpinang, RIB 03 Batam, KN. Sarotama, KN Belut Laut 406 serta SB Polair XXXI -1006.
Tinggalkan Balasan