Tanjungpinang – Akibat memiliki dan menyimpan Pil Ekstasi, seorang pria ini harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang, Sabtu ( 21/05 )
Pasalnya kejadian bermula pada hari Jumat 13 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Handjoyo Putro Kel. Batu IX Kota Tanjungpinang anggota Satresnarkoba telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial THA dan didapati memiliki menyimpan menguasai 5 (lima) butir diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi warna Merah Muda dibungkus plastik bening, dan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) unit handphone beserta kartu didalamnya, dan juga 1 (satu) unit sepeda motor warna biru.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu, S.,ik, M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Ronny B, SH menjelaskan bahwa saat diinterogasi oleh petugas, THA mengakui bahwa barang – barang tersebut adalah benar miliknya.
“Selanjutnya THA beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ronny.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 (Lima) tahun









