Simpan Pil Esktasi, Seorang Pria Terciduk Satresnarkoba Tanjungpinang

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Minggu, 22 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Tindak Pidana Narkotika yang di amankan Satresnarkoba Tanjungpinang

Pelaku Tindak Pidana Narkotika yang di amankan Satresnarkoba Tanjungpinang

Tanjungpinang – Akibat memiliki dan menyimpan Pil Ekstasi, seorang pria ini harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang, Sabtu ( 21/05 )

Pasalnya kejadian bermula pada hari Jumat 13 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Handjoyo Putro Kel. Batu IX Kota Tanjungpinang anggota Satresnarkoba telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial THA dan didapati memiliki menyimpan menguasai 5 (lima) butir diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi warna Merah Muda dibungkus plastik bening, dan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) unit handphone beserta kartu didalamnya, dan juga 1 (satu) unit sepeda motor warna biru.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu, S.,ik, M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Ronny B, SH menjelaskan bahwa saat diinterogasi oleh petugas, THA mengakui bahwa barang – barang tersebut adalah benar miliknya.

“Selanjutnya THA beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ronny.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 (Lima) tahun

Baca Juga :  Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

Berita Terkait

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia
Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:48 WIB

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Berita Terbaru

Pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (15/1/2026) foto: Polda Kepri

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Liquid Vape Berbahaya

Kamis, 15 Jan 2026 - 17:42 WIB