Tanjungpinang – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang wanita yang diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kejadian ini bermula ketika pelapor berinisial HS, membeli rumah di Perumahan The Hill Residence Type 38 Blok Topas no. 16 alamat Jl.Hanjoyo Putro Km.8 Atas Kota Tanjungpinang dengan cara cash bertahap seharga Rp 166.680.000.- (seratus enam puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) milik terlapor berinisial R, pembayaran pertama tanggal 30 Juni 2015 lunas tanggal 10 Februari 2016.
Namun R tidak kunjung melaksanakan AJB sampai akhirnya HS meminta sertifikat terhadap rumah yang sudah dibelinya sekira bulan Agustus 2017.
Kemudian R mengatakan bahwa sertifikat sudah diagunkan di Bank Duta Kepri sejak 19 Oktober 2016 untuk pinjaman modal usaha dan pelaku bermasalah dengan kredit pinjaman sampai pihak Bank Duta Kepri bermaksud melelang rumah tersebut.
Karena merasa tertipu, HS melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap melalui WhatsApp menjelaskan, setelah melalui rangkaian penyidikan gelar perkara guna menentukan tindak pidana dan melaksanakan gelar penetapan tersangka telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang terjadi sekira tanggal 12 Agustus 2015 bertempat di Perum. The Hill Residence Jl.Handoyo Putro Blok.Topas No.16 Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang yang dilakukan oleh R,”
“Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 16.30 Wib Unit Tipidter Satreskrim Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan penangkapan di Kota Batam tepatnya di Perum Mediterania Blok HH2 No. 9 Kel. Nongsa Kec. Batam Kota – Batam , dan selanjutnya R dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap AKP Awal, Selasa (17/05).
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang angsuran, 1 (satu) buah fotocopy sertifikat, 1 (satu) rangkap berita acara serah terima kunci ,1 (satu) bundle akta, 1 (satu) buah sertifikat hak milik, perjanjian kredit dan dokumen taksasi (penilaian jaminan) a.n terlapor (asli).









