Tanjungpinang – Seorang pria inisial CH alias Patur harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat tidak terima mendapat teguran dari ayah tiri sang pacarnya.
Diketahui tersangka mendatangi rumah pacarnya dari pukul 20:00 Wib hingga pukul 00:00 Wib.
Karena merasa waktu sudah malam ayah tiri sang pacar menegur Patur, sambil menanyakan jam, karena saat itu ayah tiri melihat jam sudah menunjukkan pukul 00:00 Wib.
Akan tetapi tersangka tidak terima ditegur oleh ayah tiri pacarnya, sehingga terjadilah cekcok mulut.
Selanjutnya sang ayah emosi dan melemparkan kursi kearah tersangka namun tidak mengenainya.
Setelah itu Patur menyerang ayah tiri sang pacar dengan tangan kosong dan memukul di bagian kepala sehingga mengakibatkan luka sebelah kiri sehingga mendapatkan lebih kurang 3 jahitan.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan, pada hari Jumat tanggal 4 April 2022 sekira pukul 14.00 Wib, tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan atas nama Patur di Jalan Bandara Kampung Purwodadi Pinang Kencana, Kec. Tanjungpinang Timur.e
Kmudian pada pukul 14.15 Wib Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA M. Yuda Firmansyah S. Tr. K. mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di kediaman ayah tiri sang pacar.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung bergerak menuju tempat keberadaan terlapor.
“Pada pukul 14.30 Wib tim sampai di tempat kediaman pelaku dan langsung mendapati pelaku. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui atas perbuatannya,” jelas AKP Awal, Selasa ( 05/04 ) melalui WhatsApp.
Usai melakukan interogasi terhadap pelaku, selanjutnya tim Jatanras membawa pelaku ke Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum selanjutnya serta mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.