Harian Memo Kepri | Anambas — Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap satu orang yang diduga sebagai penjual telur penyu di Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (24/2020).

Data terhimpun oleh awak media dari Humas Polres Kepulauan Anambas mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diduga sebagai penjual telur penyu berjenis telur penyu sisik.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan berhasil diamankan 600 telur telur penyu sisik dan satu orang warga Palmatak berinisial J jenis kelamin laki-laki.



Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Julius M. Silaen S.Pd, M.H mengatakan pelaku adalah target yang diduga sudah lama menjual belikan telur penyu sisik di wilayah Tarempa.

Ia mengatakan Telur Penyu adalah bagian dari salah satu ekosistem yang dilindungi sesuai undang – undang nomor 5 Tahun 1900 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Jual beli telur penyu sebagai salah satu hewan yang dilindungi adalah perbuatan pidana karena dapat merusak ekosistem, dan mengancam keberlangsungan hidup dari penyu-penyu itu sendiri,” tuturnya.

Dalam hal ini untuk yang diduga pelaku disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf e. Dan tindakan selanjutnya Sat Reskrim akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penulis | Pinni