Tanjungpinang – Seorang oknum ketua sebuah organisasi wanita berinisial IF (50) dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi pada tahun 2018 silam.
Cerita pelaporan berawal dari IF (50) melakukan pinjaman uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada Wijaya untuk kepentingan pribadinya.
IF sebelumnya telah membuat surat pernyataan pengakuan bahwa pada bulan Desember tahun 2017 lalu, menggunakan uang milik Wijaya sebesar Rp 50 juta rupiah.
Surat pernyataan dibuat pada tanggal 20 Oktober 2018 ditandatangani oleh IF di atas materai serta dua orang saksi. Isinya IF berjanji akan mengembalikan uang tersebut paling lambat dua Minggu sejak surat pernyataan di buat.
Bahkan dalam isi surat pernyataan tertulis, jika IF tidak mengembalikan uang tersebut, dirinya siap dituntut berdasarkan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Wijaya ketika ditemui di Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang menjelaskan, dirinya membuat laporan polisi atas dasar surat pernyataan yang pernah dibuat IF. Wijaya meminta agar laporannya segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku agar tidak ada korban selanjutnya.
“Berdasarkan surat pernyataannya itulah saya membuat laporan polisi agar segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Agar tidak ada korban lainnya, karena sepengetahuan saya tidak hanya saya aja yang di tipu IF. Kemungkinan nanti ada pihak lain yang membuat laporan yang sama,” terang Wijaya, Jumat (23/9).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan atas laporan tersebut. Pasal yang ditetapkan bisa penipuan atau penggelapan yaitu pasal 378 dan 372 KUH Pidana.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkas Ronny.
Klarifikasi IF terkait pemberitaan ini : Berikut Link Beritanya >> Klarifikasi IF Tentang Berita Seorang Oknum Ketua Organisasi Wanita di Tanjungpinang Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Penipuan
Tinggalkan Balasan