Tanjungpinang – Sungguh tega seorang kakek tiri mencabuli tiga orang cucunya yang masih berusia belasan tahun pada tahun dan tempat berbeda.

Pelaku SR melakukan perbuatan tersebut dikarenakan pelaku sering menonton film porno. Oleh karena itu pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kediaman pelaku  Jl. Kp. Bugis RT/RW 002/003 Kel. Kp. Bugis Kec. Tanjungpinang Kota.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menerangkan kronologis penangkapan, pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 17.00 Wib tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur a.n SR di kediaman pelaku.

Mendapatkan informasi tersebut tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda M. Yuda Firmansyah langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku.

“Sekitar 30 menit kemudian, pukul 17.30 Wib tim sampai di tempat keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian setelah dilakukan penangkapan serta diinterogasi oleh tim dan pada saat dilakukan interogasi pelaku SR mengakui perbuatannya bahwa benar pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 orang cucu tirinya, ” jelas AKP Awal, Sabtu ( 05/02 ).

Kemudian terhadap pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya. Pelaku juga dikenakan pasal 82 ayat ( 2 )  Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman 5 sampai 15 tahun.