Satreskrim Polres Tanjungpinang Amankan Pelaku Pencabulan

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orang tua Korban ketika melapor di Satreskrim Polres Tanjungpinang

Orang tua Korban ketika melapor di Satreskrim Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang telah mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.

Kejadian ini pada tanggal 11 Maret 2022 pukul 17:30 Wib di Jl. Lembah Merpati Kp. Wonosari Gg. Lembah Merpati VII RT/RW 003/011 Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Adapun korbannya GAR (11 tahun), SAP (8) dan DR (8).

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan pada bulan Desember 2021 pukul 14.00 Wib korban yang bernama GAR bersama dengan temannya sedang bermain di depan teras rumah pelaku ( Zulfirman_red ) dan pada saat asik bermain korban dipanggil oleh pelaku untuk melihat video Facebook memakai hp pelaku, kemudian pelaku menyuruh korban duduk di pangkuan pelaku dan sambil melihat hp ternyata tangan terlapor langsung meraba punggung korban, dan korban berkata “Mau Menghitung Tulang Punggung”.

Sesampai di tulang ekor, saat tersangka hendak membuka celana yang dipakai korban, korban langsung berlari ketakutan dan pulang kerumah yang mana tidak jauh dari rumah pelaku, dan dikarenakan korban merasa trauma pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.

“Pada tanggal 06 Februari 2022 sekira siang hari korban atas nama SAP yang sedang bermain di depan rumah pelaku ternyata korban juga dilecehkan dengan tersangka dengan memegang kemaluan sebanyak 3 (tiga) kali dan memegang dada korban dan dengan hari yang sama korban yang bernama DR juga dilecehkan oleh pelaku dengan memegang kemaluan sebanyak 1 (satu) kali dan meraba dada korban,” jelas Awal, Senin ( 14/03 ) melalui WhatsApp.

Kasatreskrim melanjutkan setelah mendapatkan informasi tersebut tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda M. Yuda Firmansyah. S. Tr.K langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku.

“Pada pukul 17.30 Wib Tim sampai di tempat keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang kemudian Tim menginterogasi Pelaku a.n Zulfirman dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya, ” ucapnya.

Penerapan pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ancaman hukuman Min 5 tahun Max 15 Tahun.

 

Berita Terkait

Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Baru, Jehezkiel Devy Sudarso Jabat Kajati Kepri
Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Teken MoU, Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum
Lapas Kelas I Cipinang Berikan Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi, Dorong Budaya Kerja Produktif
Pelindo Multi Terminal Branch Tanjungpinang Raih Penghargaan Terbaik di Forum Humas 2025
Lapas Cipinang Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Lewat Peringatan Hari Pancasila
Hilal Terlihat, 1 Zulhijah 1446 H Ditetapkan Jatuh pada 28 Mei 2025
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan
Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:30 WIB

Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Baru, Jehezkiel Devy Sudarso Jabat Kajati Kepri

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:25 WIB

Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Teken MoU, Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:49 WIB

Lapas Kelas I Cipinang Berikan Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi, Dorong Budaya Kerja Produktif

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:23 WIB

Pelindo Multi Terminal Branch Tanjungpinang Raih Penghargaan Terbaik di Forum Humas 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 17:09 WIB

Lapas Cipinang Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Lewat Peringatan Hari Pancasila

Berita Terbaru