Harian Memo Kepri | Anambas — Sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kepulauan Anambas laksanakan BASEM ANGGOTA Bacerita bersama Persatuan Ojek Tarempa (POTA) di Kedai Kopi Loka Jalan Hangtuah Kecamatan Siantan, Sabtu (18/2020).
Kasatlantas Polres Kepulauan Anambas, AKP. B. Butarbutar menyampaikan dan menghimbau kepada POTA mengenai undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penyampaian itu, agar berhati-hati saat mengendara kendaraan, memperhatikan kelengkapan dan kesiapan Kendaraan, wajib mengenakan Helm SNI baik pengendara maupun penumpang.
Menghimbau kepada Komunitas POTA/Ojek agar saat mengendara tidak perlu kebut-kebutan di jalan, jangan Zigzag agar tercipta Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas. Dan Pita harap membantu merapikan parkir kendaraan di jalan, supaya tidak mempersempit ruang jalan umum.
Kedepan akan ada pelayanan Regident Lantas agar ketertiban administrasi kendaraan berupa SIM, STNK, TNKB nanti segera diurus dan dilengkapi.
Data terhimpun, hal ini direspon baik oleh Komunitas POTA yang memahami himbauan yang akan mematuhi peraturan lalu lintas untuk kedepannya. Dan Komunitas POTA merespon baik positif dengan kehadiran Polisi lalu lintas menyambangi Ojek dengan program kegiatan ini.
Penulis | Pinni
Tinggalkan Balasan