Rudiantara: BI Larang Bitcoin, Saya Siap Blokir

Avatar of Administrator

- Redaktur

Rabu, 13 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bitcoin

Ilustrasi Bitcoin

HarianMemoKepri.com, Nasional – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mendukung rencana Bank Indonesia (BI) mengatur transaksi bitcoin. Hal ini menyusul maraknya transaksi bitcoin di Indonesia. Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di sela-sela acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (12/2017). “Saya dukung, kalau dilarang ya saya block, kalau tidak dilarang tidak di-block,” kata dia. Rudiantara berpendapat, bitcoin merupakan komoditas barang. Dia menuturkan, bitcoin bukanlah alat transaksi mata uang. “Bitcoin ini kan komoditas barang, bukan alat transaksi denominasi mata uang, bukan digital currency bitcoin kalau menurut saya,” ujar dia. Dia melanjutkan, akan mengikuti kebijakan BI dalam mengatur transaksi bitcoin. Sejalan dengan itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memanfaatkan bitcoin. “Masyarakat kita juga perlu diedukasi, saya meminta tolong teman-teman hati-hati. Kenapa? Karena bitcoin tidak tahu di belakangnya siapa. Dalam arti, komoditas beli, saya tercatat saya membeli, tapi saya membeli tidak ke mana-mana,” tutur dia. Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa segala macam transaksi yang menggunakan mata uang digital bitcoin tidak diakui di Indonesia. Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo menjelaskan, saat ini transaksi bitcoin nilainya terus meningkat. Meski mulai banyak yang menggunakan, BI meminta kepada masyarakat untuk tidak menyesali penggunaan bitcoin jika terjadi risiko yang tidak dikehendaki. “Risiko itu adalah sesuatu yang jangan diambil enteng. Jangan kemudian disesali kalau seandainya ada masyarakat yang ingin lebih jauh mengetahui bitcoin itu,” kata Agus di Gedung Bank Indonesia, Senin (11/2017). Di berbagai negara, penggunaan bitcoin ini ada otoritas yang mengakui dan mengaturnya. Namun, untuk Indonesia, saat ini, bitcoin tidak diakui dan tidak ada lembaga yang menjamin segala macam risikonya, termasuk Bank Indonesia. “Secara umun saya katakan bahwa bitcoin bukan alat pembayaran yang diterima di Indonesia. Saya selalu katakan kepada masyarakat untuk bahwa ada risiko dengan instrumen yang dikatakan orang bitcoin,” tambah dia. Mengenai penggunaan bitcoin, Bank Indonesia juga kembali menegaskan dalam Peraturan BI (PBI) No.19/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017. Dalam aturan ini, BI melarang pelaku financial technologi menggunakan bitcoin.(CR003/Liputan6)

Baca Juga :  Tingkatkan Disiplin Prajurit dan Pns , Pom Lantamal IV Gelar Ops Gaktib

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
Ajukan MoU, Wawasan Hukum Nusantara Sambangi Kantor KPK
WHN dan KPK Selenggarakan Webinar dengan Tema Pencegahan dan Penanganan Korupsi
Kehilangan Sosok Ayah Pada Semester Akhir, Mahasiswi Universitas Kuningan Dapat Bantuan Beasiswa Dari WHN
Ketua Umum WHN Angkat Bicara Soal Gus Miftah
Kanwil Kemenkumham Babel Sosialisasi Golden Visa Kepada Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:00 WIB

Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:28 WIB

Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:15 WIB

Ajukan MoU, Wawasan Hukum Nusantara Sambangi Kantor KPK

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:54 WIB

WHN dan KPK Selenggarakan Webinar dengan Tema Pencegahan dan Penanganan Korupsi

Berita Terbaru