Tanjungpinang – Tersangka predator anak harus merasakan dinginnya jeruji besi di Polres Tanjungpinang usai menerima laporan dari dua korban tindak asusila.

Pelaku diamankan di Jalan MT Haryono, Kilometer 3, Tanjungpinang, Rabu (15/12). Saat ini pria yang seorang pekerja serabutan itu tengah ditahan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Gayuh Pambudhi Utomo mengungkapkan pelaku berinisial H alias A usai diamankan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebanyak 10 kali kepada anak-anak, dua korban diantaranya telah membuat laporan ke pihak kepolisian Polres Tanjungpinang dan satu lainnya di Polsek Bukit Bestari.

“Berdasarkan LP dari 2 orang korban, dimana keduanya merupakan anak perempuan berusia sekitar 6 sampai 7 tahun. Kami mengamankan pelaku berinisial H alias A pada (16/12) kemaren, setelah diamankan pelaku mengakui telah melakukan tindakan seperti itu diluar dari dua laporan sebelumnya.Pelaku melancarkan aksinya di 7 lokasi berbeda, masing-masing TKP terdapat 1 orang korban. Tapi ada juga satu TKP yang lebih dari satu korban yaitu di daerah pemuda,” ungkap Iptu Gayuh di Ruang Kerjanya, Sabtu ( 18/12 ).

Lebih lanjut dikatakan, dari 10 korban tiga diantaranya merupakan anak laki-laki. Dimana pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korbannya berjalan-jalan.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korbannya berjalan-jalan. Contohnya salah satu korban yang ingin membeli token listrik, pelaku berkata kepada korban akan mengantarkan korban, namun korban diajak berkeliling kemudian berhenti ditempat yang kosong, dan di sanalah pelaku melakukan tindakan tersebut,” ucap Iptu Gayuh.

Pelaku melancarkan aksinya di tempat berbeda yakni Tanjung Unggat Gang Swadaya, Potong Lembu ( Klenteng Abul ), Jln Teladan di SD 033 Binaan, Jln Anggrek Merah, teluk keriting, dan Jln Pemuda.

Diakhir Iptu Gayuh menghimbau kepada masyarakat yang sekiranya menjadi korban, untuk dapat melapor kepada pihak kepolisian.

Pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.