Predator Anak Berhasil Diamankan, Pelaku Lancarkan Aksinya 10 Kali

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Sabtu, 18 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang Iptu Gayuh ( Foto Indrapriyadi/HarianMemoKepri.com )

KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang Iptu Gayuh ( Foto Indrapriyadi/HarianMemoKepri.com )

Tanjungpinang – Tersangka predator anak harus merasakan dinginnya jeruji besi di Polres Tanjungpinang usai menerima laporan dari dua korban tindak asusila.

Pelaku diamankan di Jalan MT Haryono, Kilometer 3, Tanjungpinang, Rabu (15/12). Saat ini pria yang seorang pekerja serabutan itu tengah ditahan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Gayuh Pambudhi Utomo mengungkapkan pelaku berinisial H alias A usai diamankan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebanyak 10 kali kepada anak-anak, dua korban diantaranya telah membuat laporan ke pihak kepolisian Polres Tanjungpinang dan satu lainnya di Polsek Bukit Bestari.

“Berdasarkan LP dari 2 orang korban, dimana keduanya merupakan anak perempuan berusia sekitar 6 sampai 7 tahun. Kami mengamankan pelaku berinisial H alias A pada (16/12) kemaren, setelah diamankan pelaku mengakui telah melakukan tindakan seperti itu diluar dari dua laporan sebelumnya.Pelaku melancarkan aksinya di 7 lokasi berbeda, masing-masing TKP terdapat 1 orang korban. Tapi ada juga satu TKP yang lebih dari satu korban yaitu di daerah pemuda,” ungkap Iptu Gayuh di Ruang Kerjanya, Sabtu ( 18/12 ).

Lebih lanjut dikatakan, dari 10 korban tiga diantaranya merupakan anak laki-laki. Dimana pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korbannya berjalan-jalan.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korbannya berjalan-jalan. Contohnya salah satu korban yang ingin membeli token listrik, pelaku berkata kepada korban akan mengantarkan korban, namun korban diajak berkeliling kemudian berhenti ditempat yang kosong, dan di sanalah pelaku melakukan tindakan tersebut,” ucap Iptu Gayuh.

Pelaku melancarkan aksinya di tempat berbeda yakni Tanjung Unggat Gang Swadaya, Potong Lembu ( Klenteng Abul ), Jln Teladan di SD 033 Binaan, Jln Anggrek Merah, teluk keriting, dan Jln Pemuda.

Diakhir Iptu Gayuh menghimbau kepada masyarakat yang sekiranya menjadi korban, untuk dapat melapor kepada pihak kepolisian.

Pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Lapas Kelas I Cipinang Berikan Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi, Dorong Budaya Kerja Produktif
Pelindo Multi Terminal Branch Tanjungpinang Raih Penghargaan Terbaik di Forum Humas 2025
Lapas Cipinang Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Lewat Peringatan Hari Pancasila
Hilal Terlihat, 1 Zulhijah 1446 H Ditetapkan Jatuh pada 28 Mei 2025
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan
Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan
Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan
WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:49 WIB

Lapas Kelas I Cipinang Berikan Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi, Dorong Budaya Kerja Produktif

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:23 WIB

Pelindo Multi Terminal Branch Tanjungpinang Raih Penghargaan Terbaik di Forum Humas 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 17:09 WIB

Lapas Cipinang Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Lewat Peringatan Hari Pancasila

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:47 WIB

Hilal Terlihat, 1 Zulhijah 1446 H Ditetapkan Jatuh pada 28 Mei 2025

Rabu, 16 April 2025 - 23:05 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan

Berita Terbaru