Nasional – Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di Jawa dan Bali maupun luar area tersebut, Senin (09/08).

Hal ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden menjelaskan, sesuai dengan hasil rapat kabinet yang dipimpin oleh Presiden. Evaluasi untuk hasil PPKM Jawa dan Bali setiap satu kali dalam seminggu. Sementara bagi luar Jawa dan Bali di lakukan satu dalam dua Minggu.

” Penerapan PPKM level IV, III dan II yang di lakukan sejak tanggal 2 s/d 9 Agustus 2021 di Jawa dan Bali menunjukkan hasil menggembirakan dari data menunjukkan hasil penurunan hingga 56,9 persen dari puncak kasus 15 Juli 2021 yang lalu. Untuk itu sebagaimana arahan Presiden penerapan PPKM level IV, III, dan II untuk Jawa dan Bali di perpanjang sampai 16 Agustus 2021, ” jelas Luhut.

penerapan PPKM level IV, dan III yang di laksanakan dari tanggal 10 s/d 16 Agustus nanti terdapat 26 Kota/Kabupaten yang turun dari level IV ke level III karena menunjukkan perbaikan kondisi cukup signifikan di lapangan.

“Evaluasi tersebut kami lakukan dengan mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian yang kami temukan dalam input data merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa Minggu ke belakang. Menyangkut ini kami terus mengharmonisasi data kami juga membentuk tim khusus untuk menangani wilayah yang mengalami peningkatan kasus kematian dalam beberapa Minggu terakhir, ” lanjut Luhut.

Sementara Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menambahkan, secara jumlah per 9 Agustus 2021 kasus aktif di Jawa – Bali berkontribusi 53,5 persen dan luar Jawa – Bali berkontribusi 46,5 persen dari total kasus aktif nasional.

“Selama bulan Agustus ( data 1 sampai 9 Agustus ), kenaikan kasus aktif di luar Jawa – Bali meningkat +1,24 persen sedangkan di Jawa – Bali telah menurun – 27,08 persen, ” terangnya.

Ada 45 Kab/Kota di luar Jawa – Bali diperpanjang karena masih menerapkan PPKM level 4 di 18 Provinsi dengan resiko tinggi.

“Perkembangan asesmen di luar Jawa – Bali untuk level 4 sebanyak 132 Kab/Kota, Level III 215 Kab/Kota, level II 39 Kab/Kota. Sesuai arahan Presiden khusus Kab/Kota luar Jawa – Bali di perpanjang hingga dua Minggu dari tanggal 10 s/d 23 Agustus 2021, hari ini juga akan diterbitkan instruksi dalam negeri yang baru untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa – Bali, ” pungkasnya.