Harian Memo Kepri | Tanjungpinang — Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindakan pindana pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu, Sabtu (16/20) Siang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH S. Ik MH menguraikan pengungkapan tindak pidana pembunuhan berawal pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 04.45 wib yang pada saat itu personil piket (Pawas) Polsek Tanjungpinang Barat AIPTU P. Manurung (Kanit Reskrim) memperoleh informasi bahwa ada seorang lelaki yang mencurigakan berenang di sekitar pantai di belakang Hotel BBR Jl. Pantai Impian Tanjungpinang.

Merespon hal tersebut,  AIPTU P. Manurung segera menginformasikan kepada Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya dan bersama anggota Pelayanan dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat menuju ke lokasi.

Setiba di lokasi, tidak lama berselang anggota menjumpai seorang lelaki mendatangi lokasi.



Kemudian anggota menanyakan menanyai lelaki tersebut dan dijawab bahwa Ia tinggal disekitar lokasi. Merasa ada yang mencurigakan, anggota kemudian mengamankannya.

Selanjutnya anggota menyisir lokasi di sekitar pantai dan menemukan orang dalam kondisi mengapung dan diperkirakan sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Anggotapun kemudian menginterogasi lelaki yang diamankan dan lelaki tersebut mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap orang yang ditemukan mengapung itu.

Setalah adanya pengakua, langsung diamankan di Mako Polsek Tanjungpinang Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk orang yang ditemukan dalam kondisi mengapung dibawa ke RSUD Kota Tanjungpinang.

Adapun identitas pelaku yaitu SAS, laki-laki berusia 42 tahun beralamat di jalan Kijang Lama Tanjungpinang. Untuk korban yaitu MT, perempuan berusia 49 tahun beralamat di Singkep Barat Kab. Lingga.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui SAS melakukan pembunuhan dengan kronologis sebagai berikut:

Tersangka SAS pada malam itu melewati JL. Yusuf Kahar tepatnya di depan Hotel Sampoerna Inn. Pada saat itu SAS dipanggil oleh Korban MT untuk singgah. MT kemudian menawarkan SAS untuk melakukan kencan yang akhirnya disepakati dengan tarif Rp 200 ribu.

SAS kemudian membawa MT ke warung milik SAS yaitu di Kedai Kopi Dos Roha Jl. Pantai Impian Tanjungpinang. Kemudian SAS dan MT masuk ke dalam kamar.

Saat di dalam kamar, SAS yang dalam keadaan setengah sadar/mabuk saat berbaring di tempat tidur melihat MT mengambil 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan rokok dan sejumlah uang hasil penjualan di warung.

SAS pun mengejar MT yang saat itu melakukan perlawanan dengan cara mencakar mata sebelah kiri SAS. Kemudian SAS memukul kepala MT dengan martil/palu besi sebanyak 4 sampai 5 kali lalu menyeret MT ke laut pantai di belakang hotel BBR.

Kapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa atas perbuatannya SAS dikenakan pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kasubbag Humas menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga diri dengan baik. Jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming seseorang dan ikut ajakan orang yang belum dikenal. Serta jangan melakukan perbuatan yang menyalahi aturan yang hanya menimbulkan kesenangan sesaat karena dapat merugikan diri sendiri dan memiliki dampak

Penulis | Indrapriyadi