Bintan – Sebanyak 1,9 Kg Narkotika jenis sabu di musnahkan oleh Polres bersama Kejari Bintan dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Halaman Mapolres Kab Bintan, Senin ( 14/02 ) siang.

Pemusnahan narkoba tersebut berdasarkan ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor B461/1-2 Februari 2022 tanggal 10 Februari. Terhadap barang bukti Narkotika dilakukan pemusnahan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan terhadap barang bukti yang sudah berketetapan dari bapak ketua PN untuk dimusnahkan jadi untuk narkoba tidak bisa berlama-lama dan harus segera dimusnahkan untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.

” Barang buktinya kita musnahkan hari ini secara keseluruhan sabu berat kotor 2.138,4 gram, berat bersih 1.999,5 gram. Barang bukti yang disisihkan ke laboratorium sejumlah 63,23 gram, barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 1.936,27 gram dengan cara direbus lalu dan dibuang ke lobang septitank,” terang AKBP Tidar.

Kedua tersangka sudah melanggar 3 pasal peruntukan dari undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk hukuman paling berat seumur hidup dan pidana mati