Tanjungpinang – Proses belajar mengajar saat ini kembali dilakukan dengan cara daring/online, hal ini diakibatkan dengan meningkatnya kasus Covid 19 dan mewaspadai virus varian omicron, Kamis ( 10/02 ).
Selain itu juga, ada dua sekolah yang berbeda dimana peserta didiknya terpapar covid 19. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 bahwa satu kasus Covid 19 maka sekolah ditutup 3 x 24 jam.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Dra Hj Endang Susilawati menerangkan mulai besok sekolah sudah mulai di tutup sesuai dengan hasil kesepakatan rapat bahwa dengan tingginya kasus maka satuan pendidikan harus menutup pembelajaran tatap muka terbatas dan dilanjutkan dengan pembelajaran jarak jauh/ online mulai berlaku besok hingga akhir Februari 2022.
” Jadi Dinas akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan keputusan rapat bersama ini,” ujar Endang.
Dengan adanya peserta didik terpapar covid 19, Endang juga menjelaskan sudah dilakukan tracing semua dan belum didapatkan hasilnya.
” Yang saya dapat laporan itu siswa SD. Informasi dari puskesmas langsung di tracing teman temannya satu kelas, dari puskesmas nanti menentukan apakah isoman atau dirawat bukan dari pihak sekolah. Justru peserta didik ini tidak bergejala datang ke sekolah kalau bergejala peserta didik tidak diperkenankan ke sekolah,” lanjutnya.
Mengenai bantuan Kouta internet belajar bagi peserta didik, pihaknya akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat apakah ada tambahan untuk biaya internet sehubungan dengan pembelajaran jarak jauh ini.
Tinggalkan Balasan