Perjalanan Antar Daerah Dalam Satu Provinsi Kepri Tidak Perlu Antigen

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Selasa, 5 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon penumpang hendak menyeberang di pelabuhan SBP ( foto : Indrapriyadi/HarianMemoKepri.com )

Calon penumpang hendak menyeberang di pelabuhan SBP ( foto : Indrapriyadi/HarianMemoKepri.com )

Kepri – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan Surat Edaran Nomo 611/SET – STC 19/ IX/ 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di Provinsi Kepri.

Dalam SE tersebut menerangkan bahwa ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar Kabupaten/ Kota dalam wilayah Provinsi Kepri menggunakan transportasi laut atau kapal penyeberangan harus melengkapi diri dengan sertifikat vaksin, bagi yang mendapatkan sertifikat vaksin dosis II ( penuh ) tidak perlu melampirkan surat keterangan antigen.

Bagi PPDN baru mendapatkan sertifikat vaksin dosis I wajib melampirkan surat keterangan negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu tempat terpisah A Martawilaya Seksi Keselamatan Berlayar KSOP pelabuhan SBP Tanjungpinang mengatakan bahwa perjalanan di wilayah Provinsi Kepri saat ini tidak perlu antigen, Jadi antigen bagi yang belum vaksin atau vaksin dosis I.

“Kita baru terima SE nya pagi tadi sehingga bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi laut cukup sertifikat vaksin dosis I dan II tidak perlu antigen, tapi kalau untuk antar Provinsi wajib masih pakai antigen, ” ujar Yayan ( Sapaan akrab_red ).

Dirinya kembali menegaskan untuk surat keterangan antigen bagi vaksin dosis I saja tapi yang punya sertifikat vaksin kedua tidak perlu antigen lagi

Baca Juga :  Parang dan Cangkul Jadi Senjata, Pria Paruh Baya di Lingga Tingkatkan Ekonomi Keluarga

Berita Terkait

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia
Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:48 WIB

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Berita Terbaru

Pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (15/1/2026) foto: Polda Kepri

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Liquid Vape Berbahaya

Kamis, 15 Jan 2026 - 17:42 WIB