Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang mengamankan dua orang pelaku curanmor ( Pencurian Kendaraan Bermotor ) di sekitaran Jalan Lorong Pasar Baru, Minggu ( 03/07 ).
Adapun motor yang dicuri oleh tersangka yakni satu unit Honda Beat warna Biru dan satu unit yamaha xeon yang sedang terparkir depan teras rumah dalam keadaan stang terkunci.
Kejadian ini bermula pada hari Selasa (08/22), sekira pukul 17.00 Wib korban memarkirkan sepeda motor di depan teras rumah dalam keadaan stang terkunci.
Sekitar pukul 03.30 Wib saat korban hendak keluar rumah berangkat bekerja, ia sudah tidak melihat sepeda motornya dan berusaha mencari namun tidak ketemu.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.80 juta dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses selanjutnya.
Pada hari Jum’at tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 22.30 wib, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menerima laporan terhadap tindak pidana pencurian (Curanmor) yang terjadi di sekitaran Jalan Lorong Pasar Baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Polsek Tanjungpinang Kota, dan Polsek Tanjungpinang Timur mendatangi Polsek Bintan Utara untuk menginterogasi salah satu tersangka Polsek tersebut.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban H. S.I.K. mengatakan saat diinterogasi oleh petugas, tersangka yang berinisial (B) mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian terhadap satu unit Honda Beat warna Biru dan satu unit yamaha xeon bersama dengan (J) alias (B).
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mendapatkan informasi keberadaan (J) alias (B) sedang berada di Jalan Malang Rapat Kab. Bintan dan langsung dilakukan penangkapan terhadap (J) alias (B).
“Kepada petugas, saat diinterogasi (J) alias (B) mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian terhadap unit 1 satu unit Honda Beat warna Biru Putih dan satu unit yamaha xeon bersama pelaku (B) yang sudah diamankan sebelumnya,” terang AKP Awal
Awal melanjutkan pada hari Sabtu 2 Juli 2022, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 satu unit Honda Beat warna Biru Putih di daerah Baret Motor Kecamatan Kijang Kota Kab. Bintan.
“Untuk selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Awal.









