Tanjungpinang – Persoalan lahan Aspar yang berada di Dompak, pusat pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepri kian menarik. Betapa tidak, pihak Pemprov Kepri melalui Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah merasa pemberitaan di Media hanya sepihak, Selasa ( 18/01 ).

Menanggapi hal itu,media yang dihubungi Kabid Aset pemprov, Apri melakukan pertemuan dengan pihak aset untuk mengambil keterangan versi Pemprov Kepri.

Pertemuan yang dilaksanakan, Jumat 14 Januari 2022 lalu itu, Apri didampingi beberapa staff Febri dan juga Tasori yang selama ini dikenal warga Dompak orang aset Pemprov yang wara wiri di lapangan. Termasuk memindahkan lahan milik Aspar ke beberapa tempat.

Dalam perbincangan yang ada, pihak aset Pemprov Kepri meminta bukti surat asli lahan tersebut.

Tak selang berapa lama, Aspar didampingi pengacaranya datang membawa bundel foto copy bukti.

Di situ, Aspar tetap bersikukuh tidak pernah membebaskan lahannya kepada siapapun. Bahkan kepada Syahril Wahab yang namanya tertera di depan bundel bukti yang dibawa pihak aset.

Halaman depan bundel tersebut berbunyi ‘kegiatan pengadaan lahan perkantoran pemerintahan provinsi Kepulauan Riau dan fasilitas umum tahun anggaran 2008’

Dalam Bundelan itu ada foto copy berita acara, ada surat pernyataan pelepasan hak No.009/PH/VI/2008, 29 April 2008 atas nama Syahril Wahab dan disebut sebagai penerima surat kuasa dari Aspar atas tanah seluas 9.166 m2.

Tanah seluas tersebut diganti dengan sejumlah uang Rp27.498.000 (kotor) dan dikenakan pajak 5 persen Rp 1.374.900. Pembayaran ini mengunakan dana APBD Kepri dan keterangan ini ditandatangani oleh kepala bagian PUM selaku sekretaris merangkap pelaksana, R Tjelak Nur Djalal atau yang akrab dipanggil Boy.

Dan untuk diketahui, saat ini Boy masih mendekap di balik hotel prodeo akibat tersangkut kasus pemalsuan tandatangan.

Akhirnya pihak aset bersedia bertukar data dengan pihak Aspar. Foto copy surat tanah Aspar diberikan ke pihak aset dan pihak aset mengijinkan bundel yang dibawanya di foto copy pihak Aspar (change data).

Namun setelah isi bundel tersebut di cek, berbagai kejanggalan ditemukan.

Terutama tanda tangan, termasuk tanda tangan Aspar di surat pernyataan. Begitu pun dengan tanda tangan Syahril Wahab yang berbeda dengan KTP nya yang juga ada dalam bundel tersebut.

Uniknya 3 KTP atas foto Aspar, Djabani (orang tua Aspar dan Syahril Wahab hanya berupa foto Copy depan atau tampak foto Muka sedangkan foto copy nama tidak ada sama sekali).

Dan dari saksi Berita acara peninjauan lokasi tanpa tanggal dan bulan hanya tahun 2008 ada nama Saksi mantan ketua RW 01 Tanjung Siambang Mukhsin Ahmad yang menarik untuk dikulik. Hasil penelusuran Media terhadap saksi Mukhsin Ahmad, ternyata yang bersangkutan sudah meninggal.

Terkait itu, Media kembali mencari lokasi makam, dan di nisan makam terukir tanggal almarhum wafat, yakni tanggal 16 Mei 2008 sesuai dengan surat keterangan kematian No. 05/474-1/VIII/2008 yang didapat. Hal itu semakin membuat penasaran ternyata sebelum Media datang dua pekan sebelumnya ada pihak juga yang mencari keberadaan makam itu.

Hal itu dikatakan oleh juru kunci makam tersebut tanpa dimintai keterangan

“Kemarin, tidak salah 2 Minggu yang lalu ada juga yang mencari makam pak Mukhsin,” singkatnya.

Media kemudian berusaha mencari keberadaan Syahril Wahab yang namanya tercatut dalam Persil No.165 dengan luas 9.166M2. Dengan nilai yang diterima 27.498.000.

Karena nama inilah salah Satu kunci membuka siapa sebenarnya dalang mafia tanah Dompak yang sudah cukup lama terpendam.

Dan menurut Aspar tahun 2007, ia sudah pergi ke Kalimantan dan tidak pernah menyerahkankan atau menandatangani surat penyataan atas nama Syahril Wahab.

Ketika dikonfirmasi Syahril Wahab, mengaku tidak pernah membuat pernyataan dan menandatangani berkas penjualan tanah atas nama Aspar.

“Saya siap dipertemukan dengan pihak Pemprov jika memang ada nama saya yang dicatut,” tegasnya.