Opini : Rehabilitasi, Solusi Tetap Ketergantungan Narkoba

Avatar of Administrator

- Redaktur

Selasa, 28 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Sri Murdiningsih, AMK, Kasi Rehabilitasi BNN Kota Tanjungpinang Meningkatnya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar menjadi tanggung jawab bersama. Penyelesaiannya melibatkan banyak faktor dan kerja sama dari semua pihak, baik pemerintah, aparat, masyarakat, maupun remaja itu sendiri. Maraknya kasus narkoba belakangan ini terutama yang mengincar siswa SD sampai mahasiswa tak urung membuat masyarakat resah khususnya orang tua. Penyalahgunaan narkoba terjadi karena korban kurang atau tidak memahami bahaya narkoba sehingga gampang dibohongi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Keluarga terutama orangtua tidak tahu atau kurang memahami hal-hal yang berhubungan dengan narkoba sehingga tidak dapat mengedukasi anak-anaknya akan bahaya narkoba. Masyarakat yang belum memahami bahaya penyalahgunaan narkoba juga harus diberikan penyuluhan secara intensif dengan memanfaatkan berbagai media dan sarana yang ada. Sekolah Memegang Peranan Penting  Dalam masalah penanggulangan narkoba, sekolah berperan penting karena sekolah merupakan tempat berkumpulnya anak-anak muda yang sering dijadikan sasaran bandar narkoba. Berdasarkan data dari penelitian Puslitkes Universitas Indonesia (UI) dan Badan Narkotika Nasional diketahui tersangka pengguna narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa pada tahun 2016 mencapai 27,32 persen. Pengguna narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa disebabkan usia mereka yang masih labil dan mudah dipengaruhi. Hal inilah yang menjadi celah bagi bandar narkoba untuk menawarkan narkoba secara gratis. Sehingga pelajar mudah tergoda untuk coba pakai narkoba hingga akhirnya menjadi pemakai teratur atau aktif dan kecanduan. Penggunaan narkoba di kalangan pelajar diindikasikan akan mengalami peningkatan karena maraknya narkotika jenis baru. Menurut hasil penelitian Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, mereka yang menyalahgunakan narkoba di sekolah pada umumnya berawal dari merokok. Bahkan anak-anak yang potensial menjadi penyalahguna narkoba biasanya berawal dari kebiasaan merokok. Kemudian meningkat dengan mencoba-coba menghisap/mengkonsumsi ganja, kemudian berlanjut memakai sabu-sabu dan narkoba jenis lainnya. Penyalahgunaan narkoba berdampak negatif terhadap kondisi kesehatan fisik maupun psikis pemakainya. Perubahan psikis sering menimbulkan kendala hubungan sosial bagi penyalahguna narkoba dalam keluarga maupun masyarakat di sekitarnya. Seorang penyalahguna narkoba tidak akan hidup normal layaknya anggota masyarakat lainnya. Mereka biasanya mempunyai tingkah laku yang aneh dan menciptakan ketergantungan fisik dan psikologis terhadap narkoba pada tingkatan yang berbeda. Ketergantungan berarti mereka tidak dapat hidup tanpa menggunakan narkoba. Ketergantungan tersebut menyebabkan timbulnya rasa sakit jika ada upaya mengurangi penggunaan narkoba atau bahkan menghentikannya. Sedangkan ketergantungan secara psikologis dapat menimbulkan tingkah laku yang kompulsif (mendorong) untuk memperoleh barang-barang haram tersebut. Bahkan seringkali penyalahguna narkoba akan melakukan tindakan kriminal demi memperoleh uang untuk membeli narkoba. Keadaan lebih parah lainnya yang sering terjadi pada pecandu adalah saat tubuhnya kebal akan narkoba. Tubuhnya meminta narkoba dengan dosis yang lebih tinggi agar mencapai efek atau sensasi yang sama. Padahal akibat fatal yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba dengan dosis tinggi dan dilakukan secara intensif adalah risiko terjadinya kematian. Hal ini tentunya tidak dikehendaki oleh semua pihak baik itu orangtua maupun dari sekolah karena kondisi seperti ini sungguh sangat memprihatinkan. Sebagai langkah preventif, lembaga pendidikan harus mampu mengantisipasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang mulai masuk ke lembaga pendidikan. Upaya pencegahan berbasis sekolah akan lebih mudah diladilaksanakan dikarenakan sekolah lebih terstruktur sehingga dapat diadakan pengawasan di lingkungan sekolah secara komprehensif. Seorang pendidik harus bisa menjadi benteng utama untuk melindungi pelajar dari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Pelajar adalah aset bangsa yang harus dilindungi karena perjalanan bangsa ini ke depan sangat ditentukan oleh kualitas generasi muda saat ini. Kalau generasi muda saat ini rusak karena narkoba maka dipastikan bangsa ini juga akan rusak. Belajar Dari Kisah Nyata  Mendapati anaknya bermasalah dengan adiksi narkoba terkadang mendorong orangtua untuk bereaksi dengan berbagai cara. Ada yang langsung membawanya ke tempat rehabilitasi tapi ada juga yang masih kebingungan hingga akhirnya malah menggunakan cara-cara yang keliru. Berbagai cerita saya temui saat residen (istilah bagi pecandu narkoba yang melaporkan diri ke BNN, red ) melaporkan diri ke BNN untuk minta direhabilitasi. Ada pecandu yang dilaporkan oleh keluarganya ke BNN untuk minta direhabilitasi karena keluarga tersebut mengetahui bahwa rehabilitasi adalah langkah tepat untuk menangani pecandu. Tetapi ada juga keluarga yang menangani pecandu dengan cara kekerasan seperti dikurung atau dihajar sebelum akhirnya dibawa ke BNN. Cara kekerasan dalam menangani anak dengan kecanduan narkoba tidaklah menyelesaikan masalah. Kita harus kedepankan kasih sayang dan juga penanganan secara nyata melalui rehabilitasi. Rehabilitasi adalah teknik dan proses pemulihan yang tepat pada ketergantungan penyalahgunaan narkoba (pecandu) secara komprehensif meliputi aspek biopsikososial dan spiritual sehingga memerlukan waktu lama, kemauan keras, kesabaran, konsistensi dan pembelajaran terus menerus. Proses rehabilitasi itu sendiri diatur oleh UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 54 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dari pasal tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa undang-undang tentang narkotika bersifat humanis karena menganggap pecandu narkoba sebagai korban kejahatan narkoba sehingga hukumannya bukan dipenjara tetapi direhabilitasi. Jika seorang pecandu narkoba menyerahkan diri ke BNN atau ke pusat kesehatan yang telah bekerja sama dengan BNN untuk minta direhabilitasi, maka akan gugur ancaman pidana terhadap dirinya. Sebagai gantinya, hukumannya adalah direhabilitasi. Tanggung jawab orang tua atau wali dari pecandu narkoba juga dijelaskan dalam UU No.35 tahun 2009. Pasal 55 ayat (1) undang- undang tersebut menjelaskan bahwa orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pasal 55 ayat (2) menjelaskan bahwa pecandu yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Ayo Segera Rehabilitasi  Apa yang harus dilakukan bila ada pelajar/mahasiswa yang sudah terlanjur menjadi pecandu atau penyalahguna? Merujuk dari UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika di atas maka proses rehabilitasi adalah mekanisme yang harus dilakukan oleh pecandu sebagai proses pemulihan ketergantungan narkoba yang berkesinambungan. Dalam hal ini jika ada anggota keluarga ataupun siapa saja yang kedapatan menjadi penyalahguna maka harus segera dibawa dan melapor ke IPWL institusi penerima wajib lapor atau instansi pemerintah dan komponen masyarakat yang sudah bekerja sama dengan BNN untuk mendapatkan layanan rehabilitasi. IPWL di Tanjungpinang yang sudah bekerja sama dengan BNNK Tanjungpinang dalam melayani rehabilitasi rawat jalan adalah sebagai berikut : 1. RSAL dr Midiyato.S 2. RSUD Raja Ahmad Tabib KM 8 3. RSUD Bintan Kijang 4. RSUD Tanjung Uban 5. Puskesmas Toapaya 6. Klinik Ananda Bintan Center Jika pecandu narkoba sudah dikategorikan sebagai pecandu berat, artinya tingkat ketergantungannya terhadap narkoba itu sangat tinggi, maka pecandu tersebut akan direhabilitasi rawat inap di Loka rehabilitasi BNN yang ada di Nongsa Batam. Periode rehabilitasi rawat inap yang diperlukan seorang pecandu berbeda-beda tergantung tingkat adiksinya. Metode rehabilitasi yang digunakan dalam proses rehabilitasi rawat inap di BNN adalah: 1) Detoksifikasi dan pengobatan, 2) Intervensi Psikososial, 3) Pendekatan spiritual, 4) Pelatihan keterampilan, 5) Kelompok dukungan keluarga, dan 6) Pasca rehabilitasi. Sedangkan rehabilitasi rawat jalan menerapkan metode sebagai berikut : 1) Terapi obat-obatan/farmakoterapi, 2) Intervensi singkat, 3) Konseling adiksi, 4) Psikoedukasi keluarga, 5) Kelompok bantu diri antar sesama penyalahguna, dan 6) Pasca rehabilitasi. Satu hal yang perlu diketahui bahwa proses rehabilitasi tidak sama setiap individu karena harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing penyalahguna/pecandu. Jika ada anggota keluarga yang menjadipecandu jangan dianggap sebagai aib keluarga akan tetapi harus segera dirangkul dan dikrim ke pusat rehabilitasi untuk menjalani serangkaian proses rehabilitasi. Keluarga harus terlibat untuk mendorong dan memberi bantuan serta dukungan agar proses rehabilitasi ini membuahkan hasil yang optimal. Karena tujuan rehabilitasi itu sendiri adalah mengubah perilaku ke arah positif dan hidup sehat, meningkatkan kemampuan kontrol emosi yang lebih baik, sehingga terhindar dari masalah hukum, hidup lebih produktif sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya dan sedapat mungkin berhenti total dari ketergantungan narkoba atau relapse.*** (Tulisan ini di salin dari Tanjungpinang Pos Tanggal 28/2017)

Berita Terkait

Siswi Asal NTT Jefifi Milda Tobe Raih Beasiswa Hukum dari WHN
Tiga Anggota Gugur di Way Kanan, Polri Gelar Sholat Gaib Nasional
Pangkoarmada I dan II Resmi Berganti, TNI AL Perkuat Komando Laut
Ketum WHN Siapkan Kader Perangi Korupsi di Indonesia
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kapolri Resmikan Operasional SPPG Polri
Lapas Cipinang Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Tradisi Berbagi Takjil
Polri: Tak Ada Toleransi untuk Preman Ormas yang Hambat Dunia Usaha
Lapas Cipinang Dorong Produktivitas Warga Binaan Lewat Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:56 WIB

Siswi Asal NTT Jefifi Milda Tobe Raih Beasiswa Hukum dari WHN

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:30 WIB

Tiga Anggota Gugur di Way Kanan, Polri Gelar Sholat Gaib Nasional

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:06 WIB

Pangkoarmada I dan II Resmi Berganti, TNI AL Perkuat Komando Laut

Senin, 17 Maret 2025 - 18:05 WIB

Ketum WHN Siapkan Kader Perangi Korupsi di Indonesia

Senin, 17 Maret 2025 - 16:21 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kapolri Resmikan Operasional SPPG Polri

Berita Terbaru