Nasional – Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan perjalanan dalam negeri bagi menggunakan transportasi udara.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomo SE 88 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan Perjalanan orang dalam negeri dengan tranportasi udara pada masa Covid 19.
SE yang ditandatangi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto itu mulai berlaku tanggal 24 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Pelaku perjalanan udara juga harus bertanggung jawab atas kesehatannya dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau handsanitizer.Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Berikut aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yakni.
– Untuk penerbangan dari atau ke bandara udara di Pulau Jawa dan Bali, antar kota di pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level III atau IV wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif PCR yang di ambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
– Untuk penerbangan dari atau ke bandara udara di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, ditetapkan melalui Inmendagri, sebagai daerah yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 1 atau 2 wajib menunjukkan surat keterangan negatif PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
– Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
– Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana telah dijelaskan di atas.
– Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan atau kedatangan.
Persyaratan tes Covid-19 dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, dan penerbangan angkutan udara di daerah 3T, yaitu tertinggal, terdepan dan terluar.
Dalam hal surat keterangan PCR atau rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Penumpang juga wajib menggunakan masker. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.
Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara searah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Tinggalkan Balasan