Mobil Pelansir BBM Solar Beserta Pengemudi Dibekuk Polisi

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Sabtu, 7 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Kijang LGX yang terparkir di halaman Satreskrim Polresta Tanjungpinang

Mobil Kijang LGX yang terparkir di halaman Satreskrim Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang – Satu unit mobil yang telah dimodifikasi untuk melansir BBM Solar berhasil diamankan unit Satreskrim Polresta Tanjungpinang di SPBU Km 3,5 pada Sabtu ( 07/05 ) sekitar pukul 10 : 00 Wib.

Selain satu unit mobil Kijang LGX warna hitam Dof BP 1993 AE, terdapat 32 (Tiga puluh dua) buah kartu BRIZZI Fuelcard Pertamina, yang telah digunakan sebanyak 14 buah untuk pembelian Minyak Solar Subsidi turut serta diamankan.

Diketahui selaku pengemudi Imam Arifin mengaku bahwa mobil yang dikendarai telah berhasil mengisi minyak Bio Solar menggunakan Tangki Modifikasi dengan kapasitas 480 Liter dan sudah berhasil mengisi 420 Liter sejak pukul 08.00 Wib s/d 10.00 Wib dari SPBU KM 3,5 Jl. MT Haryono Kota Tanjungpinang dibeli dengan harga per Liter Rp5.150,- menggunakan Brizzi.

Kemudian Imam Arifin tidak memiliki izin pengangkutan Minyak Subsidi dari Pemerintah.

Selanjutnya terhadap Imam Arifin dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan unit tipiter mendapat informasi bahwa 1 (satu) Unit Mobil Kijang LGX Warna Hitam Dof BP 1993 AE melakukan pengisian Minyak Bio Solar secara berulang-ulang sejak pukul 08.00 Wib. lalu sekira pukul 10.00 WIB unit tipiter mendatangi SPBU KM 3,5 Jl. MT Haryono Kota Tanjungpinang dan melihat langsung 1 (satu) Unit Mobil Kijang LGX Warna Hitam Dof BP 1993 AE melakukan pengisian Minyak Bio Solar dan selanjutnya dilakukan tangkap tangan.

“Sekitar pukul 14.00 Wib disimpulkan dalam gelar perkara bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar, minyak bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan oleh Imam Arifin selanjutnya status Imam Arifin menjadi tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka diterbitkan penangkapan,” jelas AKP Awal melalui WhatsApp.

Baca Juga :  Sepanjang Bulan November 2023, Ditjen Imigrasi Mengamankan Sejumlah Pelaku Buron Internasional

Berita Terkait

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia
Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:48 WIB

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Berita Terbaru