Tanjungpinang – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana Narkotika di Jalan Sungai Payung Kel. Kampung Bugis Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Bermula pada hari Selasa, 6 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang seseorang pria diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu yang sering melintas diseputaran wilayah Jalan Tanjung Unggat.

Setelah menerima informasi tersebut, pihak Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 16.00 WIB melihat seseorang dengan pria dengan ciri yang sama sedang melintas di jalan Sungai Payung menggunakan sepeda motor Yamaha Scorpio dan langsung memberhentikannya.

Pria tersebut sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan.

Selanjutnya dengan didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya, yang kemudian diketahui berinisial E (40).

Tersangka yang di amankan Satresnarkoba Tanjungpinang

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 helai kapas warna putih yang terletak ditanah tempat E diberhentikan berisikan 1 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0.12 gram.

Kepada petugas E mengakui bahwa paket diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang sempat ia buang saat berusaha kabur.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju menjelaskan, saat diinterogasi oleh petugas, E mengaku memperoleh barang tersebut  dari  I.

Setelah pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung menuju rumah E untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 1 unit Handphone merk Strawberry yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan I, juga diamankan 1 unit Handphone merk Xiaomi warna gold beserta kartu didalamnya dan 1 unit Sepeda motor Yamaha Scorpio.

“Saat dilakukan penggeledahan dirumah E, datang seorang laki – laki yang menggunakan sepeda motor Honda Grand warna hitam dan berhenti dirumah E,”

“Kami langsung mengamankan laki – laki tersebut yang mana kepada petugas ia mengaku bernama I (33), dan kemudian dengan didampingi ketua RT setempat kami melakukan penggeledahan terhadap I, ditemukan 1 buah kotak rokok di saku celana depan sebelah kanan berisikan 3 paket diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah Pipet Kaca,” terang AKP Ronny.

Kasatresnarkoba juga mengatakan bahwa I mengaku akan mengantar 1 paket narkotika jenis sabu kepada E yang dipesan sebelumnya.

Saat diinterogasi I mengatakan bahwa 3 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 1.2 gram yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

“Kemudian kami juga ada mengamankan 1 buah handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu didalamnya dan 1 buah sepeda motor Honda Legenda”, tutur Kasatresnarkoba.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” pungkasnya.

Kasat Resnarkoba AKP. Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. Tlp/Wa 085805316658.