Komisi III Minta KPK Abaikan Surat Edaran Polri Soal Izin Usut Kasus Terkait Polisi

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 20 Desember 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  HARIAN MEMO KEPRI, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu memikirkan surat edaran Polri yang mengharuskan penegak hukum meminta izin jika mengusut kasus terkait kepolisian. Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, dan para Kapolda. Pada surat edaran itu tertulis, apabila ada tindakan hukum geledah, sita, dan masuk ruangan Mako Polri oleh penegak hukum baik KPK, Kejaksaan, pengadilan, agar melalui izin Kapolri atau Kabid Propam Polda terkait. “KPK tak perlu hiraukan surat itu, abaikan saja. Memangnya atasan KPK itu Polri? Kan bukan begitu,” kata Benny, saat dihubungi, Senin (19/2016). Benny menekankan, dalam melakukan kerjanya, KPK mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua mekanisme penindakan tindak pidana korupsi mengacu pada kedua undang-undang tersebut. “Jadi jelas alasannya, pertama Polri bukan atasan KPK jadi tidak ada kewajiban KPK tunduk ke Surat Pemberitahuan dari Polri. Kedua, KPK dalam bekerja memiliki undang-undang sendiri yang mengatur mereka dan mereka hanya perlu tunduk pada undang-undang itu,” papar Benny. “Kalau mau minta izin ke Polri dulu waktu pemeriksaan nanti bisa-bisa DPR juga buat surat seperti itu waktu mau diperiksa KPK,” lanjut politisi Partai Demokrat itu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, setiap penggeledahan anggota polisi yang terkait perkara hukum harus seizin Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian. Hal itu kembali ditegaskan dalam surat pemberitahuan yang dikirim oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Idham Aziz dan disebarkan ke Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polri di masing-masing Polda. Surat tersebut tertanggal 14 Desember 2016. “Itu hanya penegasan saja, tapi ini sudah lama. Supaya ada pendampingan,” ujar Rikwanto di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (18/2016). Rikwanto mengatakan, sedianya setiap penggeledahan anggota Polri tersebut harus ada pendampingan oleh Divisi Propam atau Divisi Hukum Polri. Lembaga penegak hukum yang menangani kasus terkait polisi, semestinya melaporkan ke pimpinan Polri sebelum melakukan tindakan hukum.

Sumber:kompas.com

Berita Terkait

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan
Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan
Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan
WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal
Indonesia Kirim Tim INASAR untuk Bantu Korban Gempa Myanmar
Hari Raya Nyepi, WHN Ingatkan Pentingnya Keberagaman dan Solidaritas
WHN Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain
Kontribusi Sponsorship Sukseskan Santunan 114 Anak Yatim di Panti Asuhan Al Munjin
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:05 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan

Senin, 14 April 2025 - 16:18 WIB

Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan

Selasa, 8 April 2025 - 21:29 WIB

Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan

Selasa, 8 April 2025 - 15:46 WIB

WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal

Selasa, 1 April 2025 - 23:05 WIB

Indonesia Kirim Tim INASAR untuk Bantu Korban Gempa Myanmar

Berita Terbaru

Hewan Kurban yang telah diberikan label SL, Jumat (23/5/2025) foto: istimewa

Kesehatan

Warga Tanjungpinang Diimbau Pilih Hewan Kurban Berlabel SL

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:17 WIB

Walikota Tanjungpinang menyapa salah satu petugas kebersihan, Jumat (23/5/2025) foto: istimewa

Tanjungpinang

Tolak PHK Massal, Walikota Lis Pilih Pertahankan Tenaga Kebersihan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:06 WIB

Penanaman 5000 mangrove di Laboratorium alami SMPN 10 Tanjungpinang,  Sabtu (24/5/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Hijaukan Pesisir, Tanjungpinang Tanam Ribuan Mangrove Bersama Pelajar

Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:45 WIB