BATAM – Pada awal bulan Mei lalu Bright PLN Batam mendapat banyak sorotan dari masyarakat Kota Batam terkait kenaikan tagihan listrik yang dinilai kurang wajar.
Bahkan kenaikan tagihan listrik yang dinilai kurang wajar pada bulan Mei lalu, berujung dengan dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan Pihak PLN Batam.
RDP yang dilakukan pada awal Mei lalu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri Irwansyah menyampaikan, supaya pihak Bright PLN Batam bisa lebih memahami kondisi yang terjadi di masyarakat dengan turun langsung kelapangan.
“Saat ini masyarakat itu sangat kesulitan tidak hanya membayar tagihan listrik dan air untuk membeli beras saja ada yang tidak sanggup,” ujar Irwansyah saat itu.
Selain itu Irwansyah juga mengkritisi kebijakan bright PLN Batam yang mengharuskan pelanggan mengirimkan foto meteran mereka sebagai ganti pencatatan bulanan yang dilakukan petugas bright melalui aplikasi WahtsApp.
Menurutnya kebijakan ini sangat tidak tepat dan dampaknya pun sangat fatal seperti yang terjadi saat ini yakni banyak pelanggan yang mengeluhkan naiknya tagihan listrik yang signifikan hingga mencapai 30 persen dari tagihan normal biasanya.
Selain itu Irwansyah juga meminta kepada pihak PLN Batam waktu itu, supaya pihak PLN Batam agar mau menghapuskan denda dan tidak ada pemutusan jaringan selama masa pandemi. “Kami minta kepada PLN agar bisa menghapuskan denda tidak melakukan pemutusan jaringan selama masa pandemi ini,” ucap Irwansyah saat itu.
Namun sangat di sayangkan, RDP yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan pihak PLN Batam pada bulan Mei lalu seperti tidak membawa perubahan terhadap jumlah tagihan pelanggan.
Alih-alih mengalami penurunan rekening tagihan listrik, sebaliknya memasuki awal bulan Juni 2020, masyarakat Kota Batam ramai-ramai memposting di Sosial Media (Sosmed) terkait kenaikan jumlah tagihan listrik yang mencapai hingga ratusan persen dari tagihan pada bulan-bulan sebelum terjadi pendemi Covid 19.
Mengenai lonjakan tagihan listrik yang dinilai sangat tidak wajar ini, Thomas A.E Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia (L-PERKINDO) Kota Batam, mengatakan kepada wartawan Rabu (03/2020) agar konsumen yang merasa pembayaran tagihan yang tidak wajar, segera melaporkan secara tertulis kepada pihaknya dengan melampirkan rekening tagihan bulan Januari hingga bulan April 2020.
“Setahu kami petugas pencatat KWH tidak ada yang turun mencatat untuk bulan Maret dan April karena pandemi Covid 19.
Tetapi info yang kami dapat, bahwa di bulan Mei yang lalu petugas pencatat meter sudah ada yg melakukan pencatatan Kwh meter pelanggan.
Saat petugas pencatat Kwh meter pelanggan tidak melakukan pencatatan di Bulan Maret dan April 2020 yang lalu, kemungkinan berpotensi terjadi kekeliruan dalam jumlah besaran tagihan pelanggan. Dan tidak tertutup kemungkinan ada kelebihan bayar dalam dua bulan tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut Thomas A.E mengatakan, “Jadi tidak boleh ada pembiaran dari pelanggan kalau terjadi lonjakan atau kenaikan di luar kewajaran sebelumnya, pelanggan harus menyampaikan hal lonjakan ini lansung ke PLN Batam.
Dan tidak tertutup kemungkinan bsa melakukan pengecekan, dan penyesuaian kalau ada kelebihan bayar. Dan pelanggan juga bisa menyampaikan secara tertulis dan rinci kpd L-PERKINDO dengan menyertakan bukti tagihan listriknya di bulan Januari, Februari dan bulan Maret serta bulan April 2020 ini,” pungkasnya.
Sedangkan pihak kehumasan PT. PLN Batam yang dihubungi wartawan untuk dimintai tanggapan, terkait adanya lonjakan kenaikan tagihan listrik yang dialami beberapa pelanggan belum memberikan tanggapan hinga berita ini di publikasikan. TIM









