Bintan – Kejaksaan Negeri Bintan telah menetapkan tersangka kasus korupsi dana insentif 28 orang tenaga kesehatan Covid 19 pada tahun anggaran 2020 – 2021.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri I Wayan Riana mengatakan inisial ZP selaku Kepala Puskesmas Sei Lekop ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana insentif nakes dan merupakan otak pelaku dalam korupsi tersebut selama dua tahun terakhir.

” Untuk penahanan belum karena penyidik masih berburu dengan waktu, ZP baru kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebab, yang bersangkutan berinisiatif sendiri melakukan kegiatan mark up tersebut ini akan kita kembangkan apakah ada tersangka berikutnya, kita sudah menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp 26 juta, 1 unit komputer dan sejumlah dokumen insentif fiktif, di taksir kerugian negara sebesar Rp 400 juta,” ujar Wayan dalam Konfrensi Pers di Kantor Kajari Bintan Km 16, Kamis ( 09/12 ).

Dari hasil penyidikan lanjut, Kajari, ditemukan adanya penambahan anggaran yang dikucurkan untuk 28 nakes Puskesmas Sei lekop selama 2 tahun. Dari awalnya didapati hanya Rp 500 juta lebih kini menjadi Rp 836 juta lebih. Besaran dana itu antara lain untuk kucuran pada 2020 itu sebesar Rp 259 juta lebih dan carry over Rp 258 juta lebih, selanjutnya pada 2021 sebesar Rp 317 juta lebih.

” Awalnya anggaran tersebut Rp 250 juta lebih di 2020 dan tahun 2021 Rp 250 juta lebih juga jadi totalnya Rp 500 juta lebih. Setelah kita dalami lagi ternyata ada anggaran lain sehingga total kucuran dana nakes itu Rp 836 juta lebih. Uang yang disita berasal dari uang yang diterima oleh 3 dokter sebesar Rp 8 juta dan nakes Rp 17 juta lebih,” jelasnya.

Atas perbuatan tersangka ZP, dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.