Kejari Tanjungpinang Sita Uang Rp 4,3 Miliar dari Kasus TPPU Narkoba

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press release eksekusi barang bukti barang oleh Kajari Tanjungpinang

Press release eksekusi barang bukti barang oleh Kajari Tanjungpinang

Tanjungpinang – Uang terpidana Tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) Narkoba sebesar Rp 4,3 Milyar dari tiga perusahaan milik Ellen berhasil di sita oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa ( 12/04 ).

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Bambang Heru Purwanto mengatakan, uang yang disita tersebut merupakan hasil pencucian uang dari kasus penjualan Narkotika.

“Kejari tanjungpinang melaksanakan eksekusi berupa uang sebesar Rp 4.3 miliar dari terpidana ellen,” Kata Bambang

Ia mengatakan, terpidana Ellen melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.”perkara pokoknya ialah narkotika terpidana Siang Fuk alias Nico di Lapas Gunung Sindur Bogor Jawa Barat,” Ujarnya

Terpidana Siang Fuk alias Nico mentransfer sejumlah uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan terpidana Ellen. Kemudian uang Rp 4.3 miliar itu disetorkan ke rekening BCA di tiga perusahaan milik Ellen.

“Ellen ini berprofesi sebagai kontraktor di Tanjungpinang yang memiliki 12 perusahaan, 3 diantaranya menerima transfer 4.3 miliar ini dari terpidana narkotika Siang Fuk dari Lapas Gunung Sindur Bogor,” lanjut Bambang.

Selanjutnya, Kasi Pidum Sudiharjo menyebutkan, penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima putusan dari Makamah Agung (MA) Nomor 386K/Pid.sus/2022 tertanggal 24 Februari 2022.

“Penyitaan uang ini sesuai putusan dari Mahkamah Agung RI,”Sebut Sudiharjo

Atas perbuatannya terdakwa Ellen dihukum selama empat tahun penjara, denda Rp 5 Miliar subsider tiga bulan kurungan. Kata Kasi Pidum, Vonis tersebut lebih berat dari Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara,” pungkas Kasi Pidum.

Baca Juga :  Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Batam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

135 Kg Narkotika Diamankan, Bea Cukai dan Polri Tangkap 4 Tersangka
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik, tetapi masih tertinggal dari negara tetangga
Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET
Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025
Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
BP Batam Komitmen Kembangkan Infrastruktur Pendukung Energi Hijau

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:53 WIB

135 Kg Narkotika Diamankan, Bea Cukai dan Polri Tangkap 4 Tersangka

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:45 WIB

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik, tetapi masih tertinggal dari negara tetangga

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:07 WIB

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:37 WIB

Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Berita Terbaru


Sebuah jet tempur latih lanjut milik Angkatan Udara Taiwan (RoCAF), AT-5 Brave Eagle, jatuh pada 15 Februari 2025 setelah mengalami gangguan pada mesinnya. (Foto: Instagram @airspacereview)

Internasional

Jet Tempur Brave Eagle Milik Militer Taiwan Jatuh saat Latihan

Minggu, 16 Feb 2025 - 09:50 WIB

Suasana perayaan agung Maha Kumbh Mela 2025 (festival kendi suci) yang jatuh setiap 144 tahun sekali. (Foto: Atnews)

Internasional

15 Tewas Dalam Desak-desakan Peziarah Kumbh Mela di Stasiun New Delhi

Minggu, 16 Feb 2025 - 09:40 WIB