Tanjungpinang – Terkait permasalahan perkara korupsi proyek pembangunan tempat pembuangan sampah ( TPS ) 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle),Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2019, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan penggeledahan pada dua Kantor Pemerintah Kota Tanjungpinang, Rabu ( 07/09 ).
Kedua Kantor Pemerintah Kota Tanjungpinang yang diperiksa Kejaksaan Negeri yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang.
Diketahui sebelumnya Tim penyidik Kejari Tanjungpinang telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan TPS3R di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2019 senilai Rp.556.226.500,-
Dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni berinisial AMP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kota Tanjungpinang dan tersangka S selaku pihak swasta.
Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp556.226.500 juta atas pagu dana yang sama dalam proyek TPS 3R (total loss)
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang didampingi Kasi Intelijen Dedek Syumarta Suir SH mengatakan penggeledahan atas perkara ini sudah ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, termasuk surat perintah penggeledahan didua tempat yakni, gudang Kantor DPPKAD dan Kantor Perkim Kota Tanjungpinang.
Dalam proses penggeledahan tersebut, pihaknya telah melakukan penyitaan sebanyak 18 item dokumen yang berkaitan dengan proses pembayaran dan pelaksanaan proyek perkara dugaan tindak pidana korupsi TPS3R tersebut.
“Penggeledahan di Kantor DPPKAD untuk mendapatkan dokumen terkait proses pembayaran. Sedangkan penggeledahan di Kantor Perkim, terkait pelaksanaan kontrak pekerjaan dan lainnya,” ujar Joko Yuhono.
Ketika di tanyakan kapan kedua tersangka dilakukan penahanan serta pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono menyebutkan masih dalam proses.
“Secepatnya dilimpahkan perkaranya ke pengadilan dan tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain,” ujar Joko.
Kerugian negara dari kasus tersebut full dari pagu dana pekerjaan karena pembangunan tersebut sampai sekarang tidak dapat digunakan sama sekali.
Selain itu, lahan yang dibangun TPS 3R itu juga diketahui masih sengketa tetapi tetap dilakukan pembangunan.
Perbuatan kedua tersangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana sudah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 18 tahun 1999.











