Harian Memo Kepri | Anambas — Masih dalam upaya cegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Polsek Palmatak lakukan pemasangan Spanduk di Mapolsek Jalan Pang Lima Awang I, Kecamatan Palmatak, Kamis (16/2020).

Himbauan yang berbentuk spanduk tersebut berupa ungkapan untuk tidak Mudik sesuai Instruksi Gubernur Kepri Nomor 451.1/B.KR.SET/2020 tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah, di Provinsi Kepulauan Riau.

Hal itu ditunjukkan dalam rangka mendukung Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

“Upaya demi upaya untuk menghimbau masyarakat agar patuh pada kebijakan pusat terus kami laksanakan setiap harinya, salah satunya dengan memasang spanduk himbauan ini,” ucap Kapolsek M Arsha.

Ia berharap masyarakat dapat mengindahkan dan disiplin terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan Covid 19.

“Kita sama-sama berdoa agar bencana ini dapat segera meninggalkan, kita mengingat dalam hitungan hari kita akan masuk ke bulan yang suci yakni bulan suci Ramadhan yg penuh berkah, Aamiin,” tutur Kapolsek M Arsha.

Untuk itu Himbauan yang diberikan oleh Kepolisian Sektok Palmatak, Polres Kepulauan Anambas melalui sepanduk tersebut dengan Bahasa Melayu daerah setempat bertuliskan “memberik tau sdare-sdare, dok usah nak balik kampoeng dolok, sebelum Covid 19 hilang, sdare-sdare maklom jok ye”

“Dengan itu agar dapat dipahami masyarakat, pentingnya dalam mencegah dan memutuskan mata rantai Virus Corona di Indonesia. Bersama kita melawan Corona, semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi kita semua,” pungkas Kapolsek M Arsha.

Kegiatan tersebut beserta Personelnya yaitu Kanit Sabhara Polsek Palmatak, Ipda Gunawan Husein, SH, Ps. Kasium Polsek Palmatak, Bripka Dyan Juhandri, Bripka Bernad H Siahaan, Brigadir Sabda Pasaribu, dan Bripda Gusti parta Utama.

Penulis | Pinni