HARIANMEMOKEPRI, TANJUNGPINANG – Ing Iskandarsyah menganggap bahwa pernyataannya yang di publish oleh beberapa media terkait dirinya meminta pihak berwenang untuk mencabut izin swalayan PL itu hal yang wajar, dikarenakan swalayan PL telah melakukan kesalahan fatal yang merugikan masyarakat langsung. Adapun polemik di masyarakat yang membela maupun menyayangkan pernyataan itu Ing berpendapat bahwa itu adalah hal yang biasa. Namun, dirinya sangat menghargai pendapat yang disampaikan oleh masyarakat tersebut. “ Saya sangat menghargai pendapat yang disampaikan oleh teman – teman, disini ada pro dan kontra”. Katanya. Menurutnya, dari pro dan kontra itu paling tidak semua setuju kalau dalam praktek bisnis tidak boleh ada penipuan dan kecurangan. “ Pernyataan saya ada 2 penekanan, satu di bidang penegakan hukum, yang satunya lagi dari pihak perspektif politik memberikan warning kepada pihak – pihak swalayan yang lain atau sejenisnya jangan sampai melakukan kecurangan karena berakibat fatal “ , terangnya. Dari segi penegakan hukumnya, lanjut Iskandar, jika dalam proses ada kesalahan, apapun konsekuensinya harus ditegakkan, karena ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat. Adapun masalah pencabutan izin itu tergantung dari konsekuensi hukum. “ Jika dalam aturan konsekuensi hukumnya harus ditutup ya harus ditutup, namun apabila tidak ya silahkan dilanjutkan”, jelasnya. Iskandar menambahkan, bahwa tugas pemerintah memberikan bimbingan dan pengawasan, namun perlu diingat juga, jangan sampai penegakan hukum tersandera dengan sesuatu termasuk karyawan. “ Ini nanti masuk dalam pembahasan kepada pengamanan bagi para pekerja menyangkut hak – hak mereka serta asuransi jaminan ketika di PHK” , Tambahnya. Pernyataan Ing Iskandarsyah yang di publish oleh beberapa media online dan cetak telah menimbulkan polemik di masyarakat. Ada yang mendukung sikap tegas tersebut, mengingat itu adalah tindakan yang bisa membuat efek jera kepada pengusaha yang lain. Namun, ada juga masyarakat yang menyayangkan apabila swalayan itu benar – benar ditutup, hal ini terkait dengan nasib karyawannya yang akan terdzolimi oleh sanksi atau konsekuensi hukum dari kesalahan swalayan itu. ( CR001 )