Dua Pria Terciduk Satnarkoba Saat Transaksi Sabu

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Minggu, 10 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti yang telah di amankan

Barang Bukti yang telah di amankan

Tanjungpinang  – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di depan Kelenteng Lampu Merah Kel. Senggarang Tanjungpinang, Sabtu (09/10).

Bermula pada hari Kamis , 30 September 2021 sekira pukul 07.00 Wib Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki bernama (MR) lengkap dengan ciri – cirinya dengan menggunakan sepeda motor roda dua akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Kelenteng lampu merah Kel. Senggarang Tanjungpinang.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekira pukul 10.00 WIB Tim Satresnarkoba melihat seorang laki laki yang sesuai dengan informasi datang dengan menggunakan sepeda motor berada didepan Kelenteng tersebut.

Terhadap petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama (MR) dan bersama saksi dilakukan penggeledahan dan dari saku celana sebelah kirinya (MR)  ditemukan 1 (Satu) buah kotak rokok H&D yang isinya terdapat 1 (Satu) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plasitk bening dengan berat kotor 0,36 gram yang diakui adalah miliknya.

Baca Juga :  Peringati HUT Bhayangkara Ke 76, Satlantas Polres Bintan Gelar Bansos dan Bakti Religi

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone miliknya sebagai alat komunikasi untuk memesan paket narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki laki bernama (R) dengan harga Rp 400 ribu rupiah.

“Selanjutnya, Tim Satresnarkoba melakukan pencarian dan sekira pukul 11.15 Wib kami berhasil menangkap seorang laki laki bernama (R) di rumahnya di Km. 24. Kp. Toapaya Kabupaten Bintan dan mengakui ada menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saudara (MR)”, terang AKP Ronny.

Berdasarkan pengakuan (R), 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang laki laki bernama (U), dan dari tangan (R) kami juga mengamankan 1 (Satu) unit handphone dan juga 4 (empat) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yaitu sisa pembelian narkotika jenis sabu.

Selanjutnya sekira pukul 15.20 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang laki laki bernama (U) dirumahnya di sekitar Tembeling Kabupaten Bintan. Kepada petugas (U) mengakui memang ada menghubungi temannya (HD) “DPO” agar bertransaksi narkotika jenis sabu kepada (R).

Baca Juga :  Gubernur Kepri Harapkan Fasilitas Pelabuhan Dilengkapi

“Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” ujarnya.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang juga menambahkan bahwa terhadap (MR) dan (R) sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka dan terhadap (U) masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.

“Sudah dilakukan tes urine terhadap ketiga pelaku dan hasilnya Negatif. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 15 Tahun”, pungkas AKP Ronny.


Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Berita Terkait

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia
Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:48 WIB

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Berita Terbaru