Tanjungpinang – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di depan Kelenteng Lampu Merah Kel. Senggarang Tanjungpinang, Sabtu (09/10).
Bermula pada hari Kamis , 30 September 2021 sekira pukul 07.00 Wib Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki bernama (MR) lengkap dengan ciri – cirinya dengan menggunakan sepeda motor roda dua akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Kelenteng lampu merah Kel. Senggarang Tanjungpinang.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekira pukul 10.00 WIB Tim Satresnarkoba melihat seorang laki laki yang sesuai dengan informasi datang dengan menggunakan sepeda motor berada didepan Kelenteng tersebut.
Terhadap petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama (MR) dan bersama saksi dilakukan penggeledahan dan dari saku celana sebelah kirinya (MR)Â ditemukan 1 (Satu) buah kotak rokok H&D yang isinya terdapat 1 (Satu) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plasitk bening dengan berat kotor 0,36 gram yang diakui adalah miliknya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone miliknya sebagai alat komunikasi untuk memesan paket narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki laki bernama (R) dengan harga Rp 400 ribu rupiah.
“Selanjutnya, Tim Satresnarkoba melakukan pencarian dan sekira pukul 11.15 Wib kami berhasil menangkap seorang laki laki bernama (R) di rumahnya di Km. 24. Kp. Toapaya Kabupaten Bintan dan mengakui ada menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saudara (MR)”, terang AKP Ronny.
Berdasarkan pengakuan (R), 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang laki laki bernama (U), dan dari tangan (R) kami juga mengamankan 1 (Satu) unit handphone dan juga 4 (empat) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yaitu sisa pembelian narkotika jenis sabu.
Selanjutnya sekira pukul 15.20 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang laki laki bernama (U) dirumahnya di sekitar Tembeling Kabupaten Bintan. Kepada petugas (U) mengakui memang ada menghubungi temannya (HD) “DPO” agar bertransaksi narkotika jenis sabu kepada (R).
“Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” ujarnya.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang juga menambahkan bahwa terhadap (MR) dan (R) sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka dan terhadap (U) masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.
“Sudah dilakukan tes urine terhadap ketiga pelaku dan hasilnya Negatif. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RIÂ No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 15 Tahun”, pungkas AKP Ronny.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Tinggalkan Balasan