Anambas – Dua orang pria inisial RA ( 40 ) dan JK ( 48 ) berhasil diamankan Polres Kepulauan Anambas diduga pengedar Narkotika golongan satu jenis sabu.

Keduanya diringkus pada tempat yang berbeda, penangkapan dari tersangka RA alias A di salah satu hotel Kecamatan Jemaja. Setelah dilakukan pengembangan pihak kepolisian kemudian menangkap tersangka JK di kediamannya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2.190 gram brutto atau sekitar 2 Kg. Selain itu, dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit timbangan digital 5 kg, 1 unit handphone Samsung J1, 1 unit handphone Oppo, 1 unit handphone Nokia, 1 unit handphone Vivo, 1 buah tas hitam, 63 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah, 27 lembar uang pecahan 50 ribu rupiah, 1 bungkus kotak rokok sampoerna merah, 1 bungkus kotak rokok sampoerna avolution dan 9 buah korek.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafruddin Semidang Sakti S.I.K menjelaskan keberhasilan kedua di ringkus dari hasil penyelidikan selama sebulan serta informasi yang diterima oleh masyarakat.

“Kedua tersangka ini berhasil kami ringkus dari penyelidikan selama sebulan, dimana informasi yang didapatkan dari masyarakat Kecamatan Jemaja,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (20/12).

Lebih lanjut Kapolres Syafruddin, mengatakan sabu seberat dua kilo lebih berhasil diamankan setelah melakukan pengeledahan tersangka inisial A di sebuah hotel dan sabu seberat 0,49 gram diamankan dari tersangka JK dikediamannya pada 17 Desember 2021 lalu.

” Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 dalam hal kepemilikan serta kemufakatan jahat dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup, ” ungkapnya.

Selanjutnya kata Syafruddin, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.

“Pengembangan ini terus kita lakukan, masih ada tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran Sat Narkoba Polres Kepulauan Anambas,” pungkasnya.