Bintan – Kejaksaan Negeri Bintan telah menetapkan tersangka kasus korupsi dana insentif 28 orang tenaga kesehatan Covid 19 pada tahun anggaran 2020 – 2021.
Sementara itu terdengar kabar, Kepala Puskesmas Sei Lekop dr Zailendra Permana telah mengembalikan uang sebesar Rp 100 Juta ke negara melalui Kejari Bintan, Jumat (10/12).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dalam Konfrensi pers yang menjelaskan jumlah uang yang dikorupsi senilai Rp 400 juta lebih.
“Tadi tersangka ZP sekira pukul 10.30 Wib mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bintan dengan tidak didampingi siapapun tanpa diundang juga,” terang Kajari.
Menurut Kajari tersangka langsung menyerahkan uang dan ketika ditanya ini uang apa tersangka menjawab ini uang yang saya telah gunakan pada saat itu dan dia membuka tasnya, kemudian menyerahkan uang 100 juta rupiah.
Walaupun tersangka telah mengembalikan uang yang digunakan. Proses hukum tetap berjalan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan kita telah melakukan upaya-upaya agar diduga tersangka tidak melakukan perjalanan keluar kota,” tambah Kepala Kejaksaan Negeri I Wayan Riana.
Tinggalkan Balasan