Tanjungpinang – Seorang Pria bernama Purnomo diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur atas aksinya diduga mencuri kotak amal di sebuah rumah makan Muara Jaya Km IX Tanjungpinang Timur.

Tersangka menjalani aksinya dengan cara mencongkel pintu rumah makan tersebut. Setelah masuk kedalam, tersangka mencongkel kotak amal dan membawa kabur uang didalamnya.

Pria berusia 21 tahun itu diringkus tidak jauh dari rumah makan tersebut saat mencoba melakukan pencurian untuk kedua kalinya.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP AKP Syafrudin menyampaikan, pihaknya mengamankan tersangka pada Jumat (7/01) kemarin.Ia menjelaskan, tersangka menjalani aksinya pada malam hari saat rumah makan tersebut dalam keadaan sepi.

“Tersangka ini diduga akan kembali mencuri kotak amal ditempat tersebut. Jadi, saat pemilik rumah makan datang, hanya tinggal kotaknya saja,” ucapnya kepada Awak Media, Sabtu ( 22/01 ).

Menurutnya, perkiraan pemilik rumah makan uang dalam kotak amal tersebut sebanyak Rp 5 Juta. Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut hanya Rp 3 Juta.

“Saat ditangkap uangnya sudah habis untuk digunakan kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Atas perbuatan tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.