Bintan – Warga Desa Sri Bintan di Puskesmas Telok Sebong Kabupaten Bintan, terkejut adanya kejadian terjadi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah tepatnya pada tanggal 31 Agustus 2021 yang lalu.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. di dampingi Kasat Reskrim dan Kasie Humas dalam konferensi Pers mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan karena motif sakit hati.
Kejadiannya pada malam hari sekira pukul 21.00 wib saat itu korban YK (47) selaku buruh harian lepas mengalami luka parah dengan tiga jahitan di kepala karena luka robek akibat benda tumpul yang dilakukan oleh pelaku juga bekerja sebagai buruh harian lepas.
“Sebelumnya tersangka memiliki kedekatan dengan korban dan tersangka ada niat mengambil uang milik korban. Pada saat memasuki rumah, korban saat itu sedang tertidur dan melihat dompet. Pelaku (IR) melihat pisau disekitar rumah korban, saat akan mengambil dompet korban terbangun dan pelaku melukai serta menyakiti korban,” terang Kapolres, Jumat ( 10/09 ).
Motif sakit hati karena pernah berkerja sama ada permasalahan terlebih dahulu yang menyebabkan kejadian ini sudah merencanakan karena pelaku saat menuju rumah korban membawa sebuah kayu untuk mendongkrak rumah korban.
“Barang bukti berupa uang, pisau dan kayu balok berserta tersangka telah diamankan. Akibat perbuatan pelaku di ancam hukuman 12 tahun penjara karena pelaku di jerat pasal 365 ayat ke 1 dan 3, pencurian dengan kekerasan yang direncanakan, ” tutupnya.
Tinggalkan Balasan