HarianMemoKepri.com, Nasional – Empat pelaku pembunuhan sadis di Serang ditangkap polisi. Jejak mereka terungkap usai jenazah korban, S, ditemukan warga di Sungai Cibongor, Cikeusal Serang. Keempat pelaku yaitu ER (17), DS (23), R (30) dan RD (30). Pembunuhan sadis oleh keempat pelaku ini dilakukan di Cikeusal pada Kamis (30/11) pada pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bertemu dengan 3 orang pelaku ER, DS, dan R. Saat bertemu, pelaku ER kemudian menyampaikan rasa cintanya kepada korban. Karena sakit hati ditolak, pelaku kemudian menarik korban di pinggir sungai Cibongor kemudian memperkosanya Karena korban melawan, pelaku kemudian membenturkan kepala korban ke batu dan menengenggelamkan ke sungai hingga meninggal dunia. “Korban dibenturkan kepalanya termasuk ditenggelamkan ke sungai hingga meninggal dunia,” kata Kapolres Serang AKBP Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Serang, Kota Serang, Banten, Jumat (15/12). Bahkan, ER masih melakukan perbuatan sadis dan menyetubuhi korban meski korban sudah meninggal dunia. Dua Pelaku lain yang saat itu berada di lokasi, yaitu DS dan R menurut Wibowo berperan membantu pelaku dengan cara memegangi kaki dan tangan korban. Setelah melakukan pembunuhan sadis tersebut, pelaku kemudian menghubungi RD untuk membantu menghilangkan jejak pembunuhan. Keempatnya menenggelamkan korban di dalam sungai Cibongor dengan cara menyilangkan bambu untuk menahan mayat korban agar tidak ditemukan. “Bambu yang ada untuk menahan supaya dikubur tidak naik (ke permukaan),” katanya. Perilaku sadis ini kemudian terungkap kepolisian saat mayat korban ditemukan 2 minggu kemudian atau pada Rabu (13/12) lalu. Saat itu, debit air sungai Cibongor meluap sehingga bambu yang digunakan pelaku menahan korban tidak kuat menahan mayat. Pelaku utama atas nama ER merupakan anak yang masih di bawah umur. Ia ditangkap di terminal Pipitan oleh kepolisian sehari kemudian setelah penemuam mayat. 3 Pelaku lain, ditangkap dari hasil pengembangan kepolisian. Keempatnya terancam pasal 338 dan 339 KUHP dengan hukuman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup.(CR003/Detik.com)