Tanjungpinang – Pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur berhasil diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang beberapa waktu yang lalu.
Pelaku yang berinisal S (41) melakukan aksi pencabulan sebanyak dua kali terhadap korban S (14) merupakan keponakannya sendiri. Aksi bejat S terhadap ponakannya itu sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Hal tersebut di katakan Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Gayuh mengatakan penangkapan S sudah dilakukan ditempat tinggalnya yang beralamat Jalan Garuda , Perum Taman Griya Lestari Km XI Tanjungpinang pada Senin (15/11) lalu.
“ Awalnya pelapor mendengar cerita dari anak kandung pelaku bahwa ayahnya hampir melakukan hal yang tidak wajar, lalu dia menceritakan bahwa saudaranya juga sudah mendapat perlakuan tersebut sebanyak dua kali. Pada saat itu pelapor langsung menemui korban dan korban langsung menceritakan semuanya kepada pelapor, ” ujar Iptu Gayuh, Kamis ( 18/11).
Lebih lanjut, Iptu Gayuh menjelaskan jika Satreskrim Polres Tanjungpinang menerima laporan dari pihak keluarga, bahwa pelaku telah mencabuli ponakannya sendiri dan pada saat itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Kejadian pertama dilakukan pada bulan Juni tahun 2021 , korban mengaku sedang tertidur dan tiba-tiba terbangun karena merasa ada yang menempel di wajahnya , seketika korban tersadar dan melihat pamannya sedang mencium bibirnya .
Kejadian kedua dilakukan pada bulan september, pelaku melakukan aksinya pada jam 02.00 Wib , pelaku meraba bagian payudara korban saat korban tertidur.
Selanjutnya anak kandung pelaku berinisial A (15) juga mengaku jika ayahnya tersebut sempat mau melakukan hal yang tidak wajar saat dirinya sedang tidur . A juga mengatakan jika ayahnya tersebut sempat meminta untuk mencium bagian perut hingga kepala sebelum dia berpacaran dengan laki-laki lain. Karena hal tersebut A memutuskan untuk lari dari rumahnya dan tinggal dirumah temannya.
” Kemarin lagi tidur kak, terus kebangun soalnya saya rasa ada yang mencium tangan saya, pas saya bangun saya liat ayah kak. Saya spontan mendorong ayah, dan ayah bilang saya boleh pacaran tapi ayah harus mencium sini sampai sini ( perut sampai kepala ), ” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Aiptu Rio Agusta menuturkan bahwa belum ada keterangan dari korban, terkait adanya unsur pemaksaan dalam kejadian pencabulan tersebut.
“Anaknya hampir, sekarang anaknya kita jadikan saksi ” tutupnya.
Atas perbuatan tersebut yang dilakukan S terancam Pasal 82 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan