Tanjungpinang – Bagi Aparatur Sipil Negara diperbolehkan untuk mengambil cuti bersama pada libur nasional kedepan pada libur Natal dan tahun baru.

Oleh karena itu Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Said Zaenal mengatakan, Pegawai Negeri Sipil Pemko Tanjungpinang masih boleh mengambil cuti tahunan pada Desember 2021.

“Sesuai dengan surat edaran perubahan kedua, cuti bersama dan hari libur nasional 2021, PNS boleh mengambil cuti dari tanggal 20 hingga 24 Desember, dan 27 Desember sampai 31 Desember. Selama aturan baru belum terbit,” terang Zaid.

Dalam surat keputusan tiga menteri yakni Menteri Agama, Menpan RB dan Menteri Ketenagakerjaan nomor 281 tahun 2021, nomor 1 tahun 2021 dan nomor 1 tahun 2021 menjelaskan perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menpan RB dan Menteri Ketenagakerjaan nomor 642 tahun 2020, nomor 4 tahun 2020 dan nomor 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Hanya saja, ketika nanti ada aturan terbaru dari Menpan-RB mengenai larangan cuti, maka setiap PNS dan PTT yang telah mengajukan cuti tahunan, wajib membatalkan hari cuti tersebut.

“Harus masuk kerja seperti biasa. Kecuali cuti sakit dan melahirkan,” lanjut Zaid.

Apabila aturan baru terbaru nanti sudah terbit, namun masih saja ada pegawai untuk memaksakan diri tidak masuk kerja, maka konsekuensinya yang bersangkutan langsung dikenai Tanpa Keterangan (TK).Pada intinya, hingga saat ini belum ada pedoman terbaru mengenai cuti tahunan.

“Bagi siapa saja yang melanggar harus siap dengan konsekuensi pemotongan tunjangan sebesar 3 persen. Tahun lalu, kalau 25 Desember itu libur, maka tanggal 26 harus masuk, tidak boleh lagi cuti,” pungkasnya.