Tanjungpinang – Kabar Gembira bagi Masyarakat Kepri yang melaksanakan perjalanan domestik dalam masa PPKM saat ini.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Tanjungpinang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 32 tahun 2021, Rabu (11/08).

Untuk itu sebagai tindak lanjut Inmendagri tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan rapat stakeholder.

Hal tersebut disampaikan oleh Tjetjep Yudiana, Ketua Harian Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov Kepri melalui pesan WhatsApp

“Masih dalam draft opsi yang akan diputuskan oleh Bapak Gubernur, saat ini kami sedang melakukan sinkronisasi dengan kabupaten kota agar satu bahasa,” ungkap Tjetjep.

Pemberlakuan penghapusan swab Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan ini akan diterapkan di seluruh Provinsi Kepulauan Riau.

“Iya, untuk semua Kabupaten Kota di Provinsi Kepri,” lanjutnya.

Berkaitan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.