Batam – Tim K9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang penumpang Kapal Motor ( KM ) Kelud dengan tujuan Tanjung Priok Jakarta, Rabu ( 06/12 ).

Penumpang tersebut inisial MR ( 28 ) menyeludupkan enam bungkus plastik berisi total 552 Gram Narkoba jenis sabu di dalam alas kakinya.

Pelaksana Harian ( Plh ) Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang diamankan saat tim K9 BC Batam melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang Kapal Pelni KM Kelud tujuan Jakarta.

” Awal mula kronologis saat melakukan pengawasan terhadap penumpang KM Kelud, Anjing K 9 bernama Dee menunjukkan respon duduk kepada salah seorang penumpang inisial MR ini, ” jelas Zulfikar.

Selanjutnya, MR dibawa petugas hanggar milik BC Batam dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dilakukan wawancara, pemeriksaan badan, serta pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang tersebut.

” Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang digunakan MR karena ukurannya tidak wajar. Kemudian alas kaki tersebut kembali menggunakan X-Ray dan terdapat kejanggalan. Petugas membongkar alas kaki dan menemukan kristal putih di lapisi lakban warna hitam, petugas melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan isi dari bungkusan plastik ini.
Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi kandungan plastik itu positif narkoba jenis sabu/ Methaphetamine, ” lanjutnya.

Terhadap tersangka dan barang bukti diserahterimakan Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 1 Desember 2021 untuk proses lebih lanjut.

” Penyeludupan Narkotika dapat dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ( 2 ) dan/atau pasal 112 ( 2 ) juncto pasal 132 ( 1 ) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 10 Milyar, ” pungkas Zulfikar.