Tanjungpinang – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kepulauan Riau berunjuk rasa minta Kejati Kepri mengusut tuntas dugaan korupsi TPP ASN Wali Kota Tanjungpinang, di Halaman Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kamis (9/12).
Kasus berkenaan telah dilaporkan oleh JPKP pada 14 Oktober 2021 silam, namun hingga saat ini penanganan atas perkara ini tidak berproses, bahkan kami juga menilai kasus yang melibatkan Rahma selaku Wako Tanjungpinang bukan lah masuk kedalam kategori penanganan kasus ringan.
Massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan pengusutan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kepulauan Riau. Selain itu massa aksi juga minta pelaku korupsi dihukum mati dan berharap Adhiyaksa tidak mandul.
Koordinator aksi, Budi Prasetyo mendesak Kejati Kepri menyelesaikan persoalan korupsi di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau serta menyelesaikan dugaan perkara Tindak Pidana dugaan korupsi TPP ASN Walikota Tanjungpinang.
“Secara eksplisit dan implisit kita memberikan dukungan secara penuh terhadap Kejagung RI untuk segera menuntaskan dugaan Tipikor TPP ASN Wako Tanjungpinang.Sejauh ini belum terlihat prestasi membanggakan dari Kejati Kepulauan Riau, ” ujarnya.
Ia menambahkan Kejati juga wajib menuntaskan kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan oleh masyarakat dan dugaan indikasi korupsi berdasarkan hasil temuan BPK RI pada 7 Kabupaten dan Kota di Kepulauan Riau, baik ditingkat Eksekutif, legislatif dan yudikatif serta beberapa OPD.
Sementara di sisi lain Ketua Umum Investigation Coruption Transparan Independen (ICTIi-Kepri) Kuncus Simatupang memberikan support terhadap aliansi masyarakat anti korupsi yang dengan serius melaporkan dugaan korupsi. Selain itu, dirinya juga mengapresiasi kinerja Kejati Kepri yang telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Walikota Rahma atas tuduhan dugaan penyelewengan Anggaran TPP ASN Tahun 2021.
“Kami berharap penuntasan seluruh indikasi dugaan korupsi di Kepulauan Riau dapat diselesaikan secara baik dan profesional oleh aparat penegak hukum tanpa melihat atau membedakan status sosial mereka, sebab setiap warga negara memperoleh hak dan perlakuan yang sama dimata hukum,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan