HARIAN MEMO KEPRI, NASIONAL – Pemerintah telah menetapkan aturan untuk melakukan registrasi ulang pelanggan prabayar operator seluler dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang mulai aktif pada 31 Oktober 2017. Dirjen Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan, sejak tanggal pemberlakuan tersebut tercatat 20 persen yang gagal dalam registrasi. Salah satu penyebab gagalnya registrasi sebagian masyarakat belum memahami cara registrasi. Misalnya, pada registrasi ulang diminta untuk ketik ulang nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Namun ada sebagian masyarakat yang ditulis langsung NIK bukan nomornya. Jika sudah gagal registrasi atau pun tidak memahami caranya, maka masyarakat atau pelanggan bisa langsung ke gerai provider. “Tingkat kegagalan ini harus dibantu gerai supaya tidak terjadi,” katanya, di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (7/11). Sementara untuk pelanggan yang sudah berhasil melakukan registrasi sekitar 54 juta lebih. Jumlah tersebut dari operator seluler yang telah terdaftar, seperti Telkomsel, Indosat, XL, 3 Indonesia, Sampoerna Telecom, Smartfren. “Itu yang registrasi sejak tanggal pemberlakuan,” ujarnya. (red/merdeka)