20 Persen Pelanggan Gagal Registrasi Kartu Sejak 31 Oktober 2017

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 7 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

HARIAN MEMO KEPRI, NASIONAL – Pemerintah telah menetapkan aturan untuk melakukan registrasi ulang pelanggan prabayar operator seluler dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang mulai aktif pada 31 Oktober 2017. Dirjen Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan, sejak tanggal pemberlakuan tersebut tercatat 20 persen yang gagal dalam registrasi. Salah satu penyebab gagalnya registrasi sebagian masyarakat belum memahami cara registrasi. Misalnya, pada registrasi ulang diminta untuk ketik ulang nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Namun ada sebagian masyarakat yang ditulis langsung NIK bukan nomornya. Jika sudah gagal registrasi atau pun tidak memahami caranya, maka masyarakat atau pelanggan bisa langsung ke gerai provider. “Tingkat kegagalan ini harus dibantu gerai supaya tidak terjadi,” katanya, di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (7/11). Sementara untuk pelanggan yang sudah berhasil melakukan registrasi sekitar 54 juta lebih. Jumlah tersebut dari operator seluler yang telah terdaftar, seperti Telkomsel, Indosat, XL, 3 Indonesia, Sampoerna Telecom, Smartfren. “Itu yang registrasi sejak tanggal pemberlakuan,” ujarnya. (red/merdeka)

Baca Juga :  Tak Kuat 'Layani' 3 Istri, Pria Ini Akhiri Nyawa Dengan Gantung Diri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
Ajukan MoU, Wawasan Hukum Nusantara Sambangi Kantor KPK
WHN dan KPK Selenggarakan Webinar dengan Tema Pencegahan dan Penanganan Korupsi
Kehilangan Sosok Ayah Pada Semester Akhir, Mahasiswi Universitas Kuningan Dapat Bantuan Beasiswa Dari WHN
Ketua Umum WHN Angkat Bicara Soal Gus Miftah
Kanwil Kemenkumham Babel Sosialisasi Golden Visa Kepada Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:00 WIB

Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:28 WIB

Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:15 WIB

Ajukan MoU, Wawasan Hukum Nusantara Sambangi Kantor KPK

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:54 WIB

WHN dan KPK Selenggarakan Webinar dengan Tema Pencegahan dan Penanganan Korupsi

Berita Terbaru