Bintan – Sebanyak 14 orang warga binaan pemasyarakatan lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima remisi khusus hari raya Waisak tahun 2022, Senin ( 16/05 ).
Acara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 bagi Narapidana Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang dilaksanakan di Aula Dr. Sahardjo Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo Melalui KPLP Lapas Narkotika Faizal G Putra Amd, SH MH mengatakan penyelenggaran kegiatan diawali dengan laporan rekapitulasi perolehan remisi bagi Narapidana oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, dilanjutkan dengan Pembacaan SK Menteri Hukum dan HAM R.I tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak tahun 2022.
“Pemberian SK remisi Waisak kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan diserahkan langsung oleh Ibu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kepulauan Riau Dwi Nastiti,” jelas Putra.
Adapun WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang mendapatkan remisi berjumlah 14 (empat belas) orang, yang memperoleh remisi 1 bulan: 10 orang,memperoleh remisi 1 bulan 15 hari : 3 orang dan memperoleh remisi 2 bulan : 1 orang.
Acara tersebut di hadiri oleh Kadivpas, Kalapas Narkotika, Kalapas Umum serta pejabat struktural lapas Narkotika kelas IIA tanjungpinang.









