Bintan – Dalam rangka hari kemerdekaan 76 tahun, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang memberikan remisi umum atau pengurangan masa tahanan kepada warga binaan, Selasa ( 17/08 ).

Sebanyak 284 orang warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi umum pada momen HUT kemerdekaan pada tahun ini.

Kalapas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat menerangkan total warga binaan lapas IIA Tanjungpinang sebanyak 350 orang yang terbagi dalam 344 orang dalam lapas dan 6 orang menjalani asimilasi dalam rumah.

” Saat ini lapas IIA Tanjungpinang mengusulkan pemberian remisi umum pada momen HUT RI ke 76 sebanyak 284 orang dan usulan yang di setujui sebanyak 284 orang. Adapun usulan yang diberikan adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, ” ujar Wahyu.

Dari 284 orang warga binaan yang di usulkan terdapat 3 orang di nyatakan bebas namun harus menjalani pidana kurungan atau denda.

” Saya berharap pemberian remisi kepada warga binaan ini dapat menjadi penyemangat bagi mereka untuk bisa berbuat baik lagi di masa mendatang, penyerahan remisi nantinya akan di lakukan oleh kepala daerah oleh perwakilan warga binaan secara simbolis, ” pungkas Wahyu.