Harian Memo Kepri | Tanjungpinang — Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran untuk menutup sementara kegiatan tempat usaha selama dua pekan, mulai 24 Maret hingga 7 April 2020. Kebijakan tersebut sebagai upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi virus corona atau Covid-19.
Dalam surat edaran Wali Kota Nomor 4432/1/2020 tempat usaha yang wajib tutup yakni, tempat hiburan malam seperti pub, diskotek, live musik dan sejenisnya warnet, tempat olahraga, karaoke, griya pijat, spa, bioskop, billiard, arena permainan ketangkasan, tempat permainan, rekreasi, taman hiburan, dan kolam renang.
Selain menutup sementara kegiatan operasional tersebut, seluruh pemilik usaha kedai kopi, restoran, rumah makan, pusat kuliner dan pujasera, swalayan, pertokoan, dan pusat perbelanjaan diimbau untuk mengatur jarak antara pembeli dan penjual, menyediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan, mewajibkan karyawannya memakai masker.
Disamping itu, memberikan sosialisasi kepada karyawan terkait pencegahan Covid-19, serta melakukan pembersihan di lingkungan tempat usaha dengan menggunakan pembasmi kuman atau disinfektan.
Dalam surat edaran itu juga masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas mengumpulkan orang banyak di dalam ruangan tertutup seperti, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, festival, konser musik, bazar, resepsi pesta perkawinan, olahraga, unjuk rasa dan kegiatan lainnya.
Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak bisa dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak, dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Sedangkan untuk penyelenggaraan kegiatan ibadah keagamaan agar mematuhi fatwa/arahan/keputusan dari pemimpin umat agama masing-masing.
Untuk pencegahan disarankan berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan melalui nomor telepon hotline Covid-19 Tanjungpinang (082387126255).
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, berharap kerja sama yang baik dari masyarakat maupun pemilik usaha agar penanganan Covid-19 dapat segera terselesaikan.
“Saya minta intruksi ini dipatuhi dan dilaksanakan supaya kita dapat bersama-sama mencegah virus ini. Bagi yang membandel tentu ada risiko, kita akan berikan sanksi sesuai aturan,” ujarnya, Senin (23/2020).
Sumber| Dok.| Diskominfo Kota Tanjungpinang
Tinggalkan Balasan