Harian Memo Kepri | Anambas — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas lakukan rapat koordinasi dalam upaya penanggulangan Covid 19 di Ruang Rapat Kantor Bupati Pasir Peti, Senin (06/2020).

Terkait dengan Covid 19 ini, sudah sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat secara global khususnya masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas yang mayoritas Nelayan.

Diketahui sudah 3 bulan terakhir Kapal Hongkong yang merupakan Kapal pengangkut ikan hidup tidak beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga membuat bisnis nelayan budidaya Anambas terhambat.

Hal ini disebabkan pandemi Covid 19 yang penyebarannya antar manusia sangat signifikan dan berkelanjutan di banyak negara membuat kapal tersebut tidak dibenarkan untuk beroperasi sementara waktu.

Melalui Rapat Koordinasi disampaikan kesimpulan dalam mengatasi beberapa permasalahannya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengambil kebijakan dengan mengizinkan kapal hongkong untuk masuk di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Untuk mengambil ikan dari nelayan Anambas dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku yaitu menjalani karantina selama 14 hari dan selanjutnya sebelum Bulan Suci Ramadhan kapal tersebut sudah bisa berangkat meninggalkan Kepulauan Anambas.

“Harus tetap mengikuti prosedur, memang benar pada intinya kita melakukan ini untuk kesejahteraan masyarakat akan tetapi dengan tetap mengikuti prosedur aturan pencegahan penularan covid 19 di Kabupaten Kepulauan Anambas harus dilakukan,” ujar Ketua DPRD Hasnidar.

“Maka dari itu, Kapal Hongkong boleh dipersilahkan masuk dengan syarat tetap mengikuti proses karantina 14 hari, dengan ini dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap penyebaran covid 19,” tambah Ketua Ketua DPRD Hasnidar.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra dalam memimpin Rapat, bahwa keputusannya “tetap menjalani Karantina selama 14 hari, setelah semua dipastikan aman, barulah melaksanakan transaksi kepada nelayan Anambas dengan aman,” ucapnya.

Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, FKPD, Kepala OPD terkait, Kepala Satker Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Pelabuhan Perikanan Antang, Pengusaha Budi Daya Ikan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas, Direktur PT. Jaya Laut Siantan dan Direktur PT. Tuah Laut Siantan.

Penulis | Pinni
 Sumber| Dok.| Diskominfotik Anambas