Kepulauan Riau

Tiga Orang Saksi Diperiksa Kejari Tanjungpinang Terkait Dugaan Penggelapan Pajak BPHTP

6
×

Tiga Orang Saksi Diperiksa Kejari Tanjungpinang Terkait Dugaan Penggelapan Pajak BPHTP

Sebarkan artikel ini

Harian memo Kepri | Tanjungpinang — Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Tanjungpinang kembali melakukan penyidikan saksi yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan ( BPHTB ) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BP2RD ) Kota Tanjungpinang, Rabu (18/12).

Kasintel Kajari Risky Rahmatullah SH menjelaskan, terkait pemeriksaan hari ini yang dipanggil sebanyak tiga orang saksi, yakni kepala BP2RD Riany, mantan Kabid PBB BPHTB di BP2RD Rianto, dan Tina Darma Surya Kabid Penetapan Pajak BP2RD Kota Tanjungpinang.

Riany bersama pegawainya diperiksa selama hampir lima jam dari pukul 09:00 WIB s/d 15:00 WIB, dan kemungkinan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik sampai selesai.

“Yang jelas semua saksi yang kita panggil kemarin untuk dilakukan pemeriksaannya, maka kami akan panggil lagi, seperti Bank Tabungan Negara ( BTN ) serta pihak swasta, bahkan akan ada yang ditambah lagi guna memperdalam serta mengungkap pelaku kasus ini,” terang Risky.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sudah meningkatkan kasus dugaan penggelapan pajak BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Abustam Ahelya mengatakan, “Tim sudah mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi perilaku melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara, sehingga kami sepakat akan di aikkan ke tahap penyidikan pidana khusus dan akan dilanjutkan oleh penyidik pidana khusus,” ujarnya.

Penulis | Indrapriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *